Khawatirkan wabah Corona, PH minta sidang 7 tapol dipindahkan ke PN Jayapura

Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf Kawer bersama tujuh tahanan politik Papua. - Dok. PAHAM Papua
Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf Kawer bersama tujuh tahanan politik Papua. – Dok. PAHAM Papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf Kawer meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memindahkan proses persidangan tujuh tahanan politik atau tapol Papua ke Jayapura. Permintaan itu disampaikan setelah hakim menunda sidang selama dua pekan lantaran jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan para saksi dari Papua. Jaksa penuntut umum beralasan saksi tidak bisa dihadirkan karena merebaknya wabah virus Corona.

Read More

Ketujuh tapol Papua yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Feri Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Mereka dijadikan terdakwa kasus makar pasca sejumlah unjukrasa anti rasisme Papua terjadi sebagai reaksi atas kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Gustaf Kawer menyatakan membawa saksi menghadiri persidangan di Balikpapan meningkatkan risiko pihak dalam proses persidangan untuk terinfeksi virus Corona. Ia mengingatkan bahwa mobilitas jaksa, advokat, dan saksi dari Papua ke Balikpapan akan melintasi sejumlah bandara internasional.

“Mobilitas jaksa, pengacara, dan saksi [dari Papua ke Balikpapan] itu melewati beberapa bandara internasional. Kami dari Papua, ada juga saksi dari Jakarta. Ini sangat berbahaya. Bukan saja untuk tujuh tapol itu, tetapi berisiko bagi semua yang terlibat dalam sidang, jika ada diantara kita yang positif [terinfeksi Corona],” kata Kawer di Jayapura, Senin (16/3/2020).

Kawer melihat Negara telah mengeluarkan berbagai larangan atau imbauan untuk membatalkan atau menunda berbagai acara yang melibatkan banyak orang dari banyak wilayah. Akan tetapi, proses persidangan tujuh tapol Papua yang dipaksakan untuk dijalankan di PN Balikpapan luput dari perhatian semua pihak.

“Solusi pertama, seharusnya [persidangan] dipindahkan kembali ke Jayapura. Atau solusi kedua, sidang ditunda hingga negara memastikan keadaan aman dari [wabah] virus [Corona], dengan catatan ketujuh tapol dipulangkan dulu ke Papua dan ditetapkan sebagai tahanan luar,” katanya.

Menurutnya solusi itu bukan soal politik atau hukum, tetapi menyangkut keselamatan semua yang terlibat dalam proses persidangan ketujuh tapol Papua.  Kawer meminta semua pihak, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua harus turut berbicara untuk kepentingan para tapol, agar mereka segera dipindahkan kembali ke Papua.

“Tokoh gereja dan masyarakat sipil juga harus melihat ini. Jangan sampai sudah ada korban yang mati, baru berbicara,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang tujuh tapol Papua di PN Balikpapan pada Senin (16/3/2020) diputuskan untuk ditunda selama dua pekan. Jaksa penuntut umum dan saksi dari Papua berhalangan datang ke Balikpapan, gara-gara adanya kasus pasien positif virus Corona di Balikpapan. Hingga pekan ini, ditemukan 1 pasien positif Corona di Balikpapan.

Majelis Hakim menunda jadwal persidangan berdasarkan dua majelis hakim yang memeriksa perkara. Pertama, sidang perkara Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Feri Kombo dan Agus Kossay ditunda hingga 30 Maret 2020. Sementara sidang perkara Alexander Gobay, Steven Itlay dan Hengky Hilapok ditunda hingga 31 Maret 2020.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply