Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sebut pokok pikiran dewan wajib diawasi

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura saat jumpa pers di ruang media center. -Jubi/Engel Wally

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap pokok pikiran, yang merupakan hasil jaring aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja (kunker) dan reses, yang diwujudkan dalam paket pekerjaan di setiap dinas terkait Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Read More

Tetapi, kata dia, DPRD wajib melakukan pengawasan terhadap pokok pikiran yang telah ter-input di dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hamo mengatakan, apabila ada oknum atau salah satu anggotanya yang melakukan intervensi terhadap paket pekerjaan yang merupakan pokok pikiran dewan, maka pengusaha lokal yang sedang mengambil pekerjaan tersebut bisa tunjukkan bukti.

“Yang namanya pokok pikiran hasil jaring aspirasi masyarakat, dewan akan masuk dalam semua proses dan sistem pembangunan yang akan dilakukan. Fungsi dewan dalam melakukan pengawasan, akan memastikan bahwa hasil pokok pikiran tersebut dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan anggaran, tepat sasaran dan sesuai lokasi atau tempat yang ditentukan, serta tepat waktu berdasarkan alokasi anggaran satu tahun berjalan,” ujar Hamo di ruang media center Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Rabu (23/2/2022).

“Saya sudah perintahkan staf untuk buat undangan, besok kita rapat dengar pendapat. SKPD teknis, dan GAPENSI juga kami undang hadir dalam rapat tersebut,” lanjutnya.

Dikatakan, DPRD sebagai representasi masyarakat di Kabupaten Jayapura, akan selalu terbuka dan siap menerima saran dan masukan bahkan kritik sekalipun.

Dalam RDP, kata Hamo, semua data pokok pikiran dewan sejak 2020-2021 yang berada di setiap OPD harus disampaikan secara terbuka dalam rapat nanti, entah yang dikerjakan maupun belum dikerjakan.

“Dengan demikian, kita semua akan mengetahui di mana kendala yang terjadi, apakah ada pihak-pihak yang melakukan intervensi serta perlu diketahui juga grafik dan prestasi dari pihak ketiga yang mengerjakan paket pekerjaan tersebut.”

Menurutnya, proses pembangunan yang dikerjakan selama ini merupakan hasil kolaborasi semua pihak, artinya bahwa paket-paket pekerjaan yang menjadi ranahnya pengusaha lokal maka harus diamomodir.

“Sementara ada intervensi anggota dewan, selaku pimpinan pasti saya tegas untuk membina sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus Nelson Soronsontouw mengatakan, sangat sulit bagi anggota dewan untuk melakukan intervensi terhadap pokok pikiran yang turunannya sudah menjadi paket pekerjaan di setiap dinas teknis.

Ketika pokok pikiran tersebut menjadi paket pekerjaan, kata dia, maka hak dalam melakukan pengawasan mutlak dilakukan, hal ini menjadi bukti pertanggungjawaban dewan atas hasil jaring aspirasi masyarakat melalui pokok pikiran tersebut.

“Sebagai wadah berhimpunnya para pengusaha, GAPENSI juga harus memberdayakan anggotanya dengan pekerjaan yang didapat dari mitra kerja. Baik itu pemerintah maupun mitra kerja nonpemerintah,” jelasnya. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply