Ketua DPR Papua: Proses pengisian jabatan Wakil Gubernur masih panjang

Ketua DPR Papua
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua, Johny Banua Rouw. - Jubi/Alex

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Polemik pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua masih belum tuntas, dan bahkan terus berlanjut setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe memilih dua kandidat yang dirasanya paling cocok menjadi Wakil Gubernur Papua. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua, Johny Banua Rouw menyatakan penentuan nama calon Wakil Gubernur Papua oleh Koalisi Papua Bangkit Jilid II harus didasarkan kesepatan bersama.

Hal itu dinyatakan Johny Banua Rouw yang ditemui wartawan seusai mengecek kesiapan tim menembak Papua untuk berkompetisi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Kota Jayapura, Jumat (20/8/2021). “Selama kata sepakat itu belum ada, proses pengisian jabatan Wagub ini akan terus menimbulkan polemik, bahkan bisa saja akan kosong hingga akhir periode masa jabatan,” kata Rouw.

Read More

Ia menjelaskan tahapan pengisian kursi Wakil Gubernur Papua yang kosong sejak mendiang Klemen Tinal berpulang masih panjang. Pasalnya, penentuan nama yang akan didukung oleh setiap partai dalam Koalisi Papua Bangkit Jilid II bukan hanya ditentukan pengurus partai di tingkat Provinsi Papua. Penentuan nama yang akan didukung harus diputuskan pengurus tingkat pusat setiap partai anggota koalisi.

Baca juga: Koalisi Papua Bangkit Jilid II mulai bahas pengisian jabatan Wakil Gubernur

“Itu memang tidak termuat dalam Pasal 176 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi, setiap partai politik punya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, di mana penentuan calon kepala daerah harus berdasarkan surat keputusan atau rekomendasi dewan pengurus pusat,” ujar Rouw.

Jika pimpinan partai A mengatakan dua nama calon Wakil Gubernur Papua final, atau calon B mengklaim namanya telah disetujui partai C, Rouw menilai pernyataan seperti itu lebih menyerupai pendapat pribadi dan bukan keputusan koalisi. “Jadi semua itu belum final, dan ingat keputusan itu ada di dalam koalisi dan masih harus meminta persetujuan dengan pengurus pusat,” tegas politisi Partai Nasdem itu.

Ia mencontohkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu syarat pendaftaran pasangan calon diterima KPU adalah rekomendasi dewan pimpinan pusat (DPP) partai dalam bentuk B1KWK atau surat keputusan DPP.

“Itu Wajib, karena partai politik itu terpusat. Artinya, rekomendasi dewan pengurus partai tingkat provinsi tidak serta merta menjadi patokan. Ingat itu adalah mekanismenya,” katanya lagi.

Baca juga: Wakil Gubernur Papua dikabarkan meninggal di Jakarta

Ia menilai hal itulah yang membuat beberapa partai politik menolak dua nama calon pilihan Gubernur Papua Lukas Enembe. “Ya partai politik itu tidak setuju dengan pilihan Gubernur karena punya alasan. Mereka tidak bisa mendahului atau melanggar perintah pengurus pusat,” ujarnya.

Terkait polemik penentuan calon Wakil Gubernur Papua untuk menggantikan mendiang Klemen Tinal, Rouw menyarankan pimpinan maupun kader partai untuk memberi pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat.  “Jangan malu mengatakan, tahapan pengisian [jabatan] Wakil Gubernur Papua masih panjang,” kata Rouw.

Ia juga mengajak semua partai dalam Koalisi Papua Bangkit Jilid II solid. “Selama koalisi tidak solid, jangan pernah bermimpi akan mendapatkan dua nama. Perjalanan untuk penentuan Wakil Gubernur Papua itu masih panjang, tidak mungkin akan selesai dalam satu atau dua bulan,” ujarnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply