Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sukoharjo, Jubi – Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, menerapkan prinsip keadilan restoratif terhadap pencuri sepeda motor. Kebijakan itu dilakukan karena pelaku mempunyai kelainan serta masih di bawah umur.
“Kasus itu sudah ditutup melalui keadilan restoratif, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan saksi dari kepolisian dan warga setempat,” kata Kepala Polres Sukoharjo AKB Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (6/9/2021) kemarin.
Baca juga : Seorang polisi di Maluku utara diadukan terkait dugaan pemerkosaan anak
Anak pamen polisi jadi Kapolda Papua
Polisi usul pidanakan pelanggar PSBB
Menurut Wahyu, pelaku masih di bawah umur, maka polisi menyelesaikan kasus tersebut melalui upaya restorative justice dengan mengundang kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun korban. “Upaya keadialan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Program 06 Giat 024 Aksi Nomor 084,” kata Wahyu menjelaskan.
Penyelesaian masalah di luar pengadilan, menurut dia, memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat. “Kami mulai Januari hingga September 2021 telah menyelesaikan melalui keadilan restoratif sebanyak 17 kasus,” katanya.
Pelaku masih anak-anak itu sebelumnya mencuri sepeda motor warga di Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku mencuri sepeda motor milik tetangganya saat diparkir di ruang garasi rumah korban, pada Agustus lalu.
Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa pelakunya adalah seorang anak yang mempunyai kebiasaan mencuri.
Polsek Mojolaban lalu berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas setempat untuk memperdalam penyelidikan. Akhirnya diperoleh informasi sepeda motor itu disembunyikan di kebun jati sekitar lokasi rumah pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB. (*)
Editor : Edi Faisol