Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Yusri Yunus mengusulkan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menindak para pelanggar PSBB. Ia mengacu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyebaran wabah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan,
“Kalau perlu pakai pidana KUHP di Pasal 212, 216 maupun 218,” ujar Yusri, Senin, (14/9/2020).
Baca juga : Daerah ini menolak PSBB total, memilih penguatan RW
Dampak PSBB DKI hanguskan Rp300 triliun di bursa saham, ini penjelasannya
Denda pelanggar PSBB Jakarta mencapai Rp4 miliar
Menurut Yusri, penggunaan undang-undang yang bakal dipakai untuk menindak pelanggar PSBB masih akan dirapatkan terlebih dahulu siang ini. Rapat koordinasi itu bakal melibatkan unsur Pemerintah DKI, Polri dan TNI.
“Mudah-mudahan setelah rapat koordinasi nanti baru kita mengetahui petunjuk lapangan, petunjuk pelaksanaannya seperti apa nantinya, termasuk yang ditanyakan masalah kekuatannya nanti,” ujar Yusri menambahkan.
Trcatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB mulai hari ini, Senin 14 September 2020. PSBB ini akan berlaku hingga dua pekan kedepan. Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 33 tentang pemberlakuan PSBB. Dia menyatakan Pemerintah DKI masih memerlukan waktu untuk merumuskan detail kebijakan penerapan PSBB ini. (*)
Editor : Edi Faisol





