Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura telah mencetak sebanyak 469 Kartu Identitas Anak atau KIA. Pencetakkan itu masih belum sebanding dengan jumlah anak yang mencapai lebih dari 56 ribu di Kabupaten Jayapura.
“KIA ada dua jenis. KIA tanpa foto untuk balita, dan KIA dengan foto untuk anak usia 5-16 tahun. Sosialisasi terus kami lakukan agar orang tua mengurus KIA untuk anak mereka,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura Herald Berhitu, Rabu (2/12/2020).
Dia melanjutkan KIA dapat digunakan sebagai kartu identitas saat membuka rekening bank, membeli tiket angkutan umum, dan pengurusan lain. Dokumen KIA juga dapat diubah menjadi KTP elektronik dengan merekam ulang data pribadi pada saat anak beranjak 17 tahun.
“Perekaman ulangnya, yakni cap jempol dan sidik mata. Adapun nomor induk kependudukannya tetap, seperti yang tertera pada kartu keluarga atau akte kelahiran,” jelas Herald.
Disdukcapil bakal mengandeng Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura dalam layanan kepengurusan dokumen kependudukan untuk siswa di setiap sekolah. “Jika sudah memiliki KIA, siswa tidak perlu mengumpulkan (salinan) akte kelahiran dan kartu keluarga (saat mendaftar sekolah atau mengurus kelulusan).”
Daniel Eluay, warga Kampung Sereh, Distrik Sentani menyarankan pengurusan KIA dilakukan melalui pemerintah kampung setempat. Itu menurutnya, lebih efektif dan efisien ketimbang warga harus mengurus di kantor Disdukcapil Kabupaten Jayapura.
“Sebagian besar anak tinggal di kampung sehingga pelayanannya lebih efisien dan tepat sasaran, apalagi saat ini pandemi Covid-19. Jadi, libatkan kepala kampung (dalam layanan pengurusan KIA),” kata Eluay. (*)
Editor: Aries Munandar