Kepala daerah ditegur Mendagri, DPRP: Segera pecat ASN korupsi

Ilustrasi ASN – Jubi. Dok
Ilustrasi ASN – Jubi. Dok.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize meminta gubernur Papua, bupati/wali kota di Papua segera memecat oknum aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan pemerintahannya yang terlibat korupsi, dan telah memiliki putusan hukum tetap.

Read More

Hal itu dikatakan Edoardus Kaize sebagai respons terhadap teguran tertulis pertama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia. Di antara kepala daerah yang mendapat terguran tertulis pertama tersebut adalah gubernur Papua dan beberapa bupati/wali kota di Papua.

Ia mengatakan, sejak beberapa bulan lalu pihaknya telah mengingatkan Pemprov Papua dan para bupati/wali kota untuk segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, terhadap ASN yang terlibat korupsi dan telah memiliki putusan hukum tetap.

“Kami sudah menyuarakan ini sejak beberapa bulan lalu. Kini Mendagri memberikan teguran tertulis kepada beberapa gubernur, bupati dan wali kota, termasuk gubernur Papua serta bupati/wali kota di Papua karena belum memecat ASN yang terlibat korupsi,” kata Edoardus Kaize, Senin (8/7/2019).

Ia mengatakan, jika para ASN yang terlibat korupsi itu dibiarkan, sama saja membiarkan terjadinya kerugian negera. Selama belum dipecat kata Kaize, oknum ASN tersebut tetap mendapat hak-haknya. Misalnya gaji dan tunjangan.

“Pemecatan terhadap ASN yang terlibat korupsi itu mesti segera direalisasikan. Tidak hanya di provinsi, juga kabupaten/kota,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan pada 1 Juli 2019 Mendagri telah memberikan teguran tertulis kepada sejumlah gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia.

Teguran itu berisi perintah kepada para kepala daerah untuk segera melakukan PTDH terhadap ASN yang terlibat korupsi di lingkungan pemerintahannya, dalam waktu 14 hari.

“Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. ASN ini berada di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota,” kata Akmal Malik seperti dikutip dari situs setkab.go.id.

Untuk 11 provinsi di Indonesia, tercatat sebanyak 33 ASN yang terlibat korupsi. Pemprov Papua berada pada posisi teratas dengan 10 orang ASN. Provinsi lainnya yakni Aceh dua orang, Sumatera Barat satu orang, Sumatera Utara dua orang, Jambi tiga orang, Bengkulu satu orang, Riau dua orang, Banten satu orang, Kalimantan Selatan dua orang, Kalimantan Timur lima orang, dan Papua Barat empat orang.

Di tingkat kabupaten/kota di Papua, ASN yang terlibat korupsi berada di lingkungan pemerintah Kabupaten Waropen sebanyak 10 orang, Biak Numfor satu orang, Keeroom sembilan orang, Mimika sembilan orang, Sarmi lima orang.

Kepulauan Yapen delapan orang, Asmat lima orang, Boven Digoel satu orang, Jayapura empat orang, Paniai satu orang, Pegunungan Bintang satu orang, Puncak Jaya tiga orang, Dogiyai dua orang, Mamberamo Tengah dua orang, Deiyai satu orang, Nduga satu orang, Puncak satu orang dan Kota Jayapura ada dua orang. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply