Sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan korupsi tersebut.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diminta serius mengusut dugaan korupsi dana hearing yang melibatkan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke periode 2014-2019. Sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan korupsi tersebut.
“Saya berharap Jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap 30 anggota dewan itu, tidak bermain mata. Karena masyarakat Merauke sedang menunggu hasilnya, setelah mereka telah diperiksa Kejati,” kata Intelektual Marind, Harry Ndiken, kepada Jubi Kamis (21/11/2019).
Baca juga :Kejati Papua panggil 30 anggota DPRD Merauke periode 2014-2019 untuk diperiksa
Kejati Papua tangani 10 kasus korupsi
Mangkraknya pembangunan puskesmas Jagebob, Kejati Papua diminta ambil alih penyelidikan
Kasus dugaan korupsi itu perlu dibuka secara terang, karena ada dugaan kuat dana hearing yang diterima senilai Rp 100 juta juta per anggota dewan setiap bulan, lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ada indikasi kerugian negara, harus diproses hukum dan 30 anggota dewan yang statusnya dari saksi, agar dapat ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Harry menambahkan.
Harry menyampaikan proficiat kepada Nicolaus Kondomo yang telah dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua.
Mantan Anggota DPRD Merauke, Hengky Ndiken mengatakan dirinya siap ditetapkan sebagai tersangka jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
“Kita harus siap ketika ditetapkan tersangka. Karena itu adalah konsekuensi, karena telah menerima dana Rp 100 juta tiap bulan,” kata Hengky. (*)
Editor : Edi Faisol