Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menjadwalkan pemanggilan sejumlah rekanan (kontraktor) dalam kegiatan proyek konstruksi talud pengaman pantai Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari hingga Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan.
Agenda pemanggilan terhadap sejumlah rekanan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, W Lingitubun, setelah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik proyek pembagunan talud pengaman pantai di dua kabupaten tersebut, Selasa (2/2/2021) kemarin.
“Konstruksi dari pekerjaan talud di sepanjang pantai Distrik Tanah Rubuh hingga Wedoni di Distrik Oransbari sangat memprihatinkan karena kondisinya rusak berat. Kami akan panggil semua rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” ujar Lingitubun, Rabu (3/2/2021).
Dia memastikan panggilan penyelidikan akan segera dijalankan. Bila terpenuhi unsur pelanggaran akan segera ditingkatkan ke penyidikan.
“Penyelidikan sudah tentu kami jalankan setelah meninjau langsung ke lokasi dan bila terpenuhi unsur pelanggaran maka dipastikan naik status ke penyidikan,” tukasnya.
Senada, Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Rudy Hartono, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat di wilayah Manokwari dan Manokwari Selatan atas pengaduan yang disampaikan, sehingga tim Jaksa dibawah pimpinan Kajati Lingitubun, melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Semua ini atas pengaduan masyarakat yang peduli terhadap pembangunan, tapi juga peka dalam melihat kejanggalan yang terjadi di lapangan. Kami dari seksi intelijen bersama Kajati telah meninjau langsung, dan benar kondisi talud pengaman pantai di Tanah Rubuh sudah tak layak,” tutur Rudy.
Baca juga: Bahas APBD 2021, Wonggor: Tahun ini DPR Papua Barat lebih selektif
Diketahui, biaya proyek konstruksi talud pengaman pantai Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari bersumber dari APBN 2019 dibawah Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Papua Barat, Kementerian PUPR dengan pagu anggaran Rp23,9 miliar. (*)
Editor: Dewi Wulandari