Papua No. 1 News Portal | Jubi
Ambon, Jubi– Kejaksaan Tinggi Maluku telah menjemput paksa JRS, seorang tersangka kasus dugaan korupsi dan penyimpangan Anggaran Pendapatan Negeri (Desa) Tawiri di Kecamatan Teluk Ambon, Maluku, yang menimbulkan kerugian negara Rp3,8 miliar. Penyimpangan anggaran tersebut terkait hasil penjualan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana pendukung milik Lantamal IX Ambon.
“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Negeri Tawiri dan tidak ada perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, Jumat, (23/7/2021) kemarin.
Baca juga : Bupati Mamberamo Raya jadi tersangka korupsi dana COVID-19
Kejati Papua Barat belum berikan komentar apapun terkait dicabutnya status tersangka korupsi MNU
Zega mengatakan sikap tersangka yang saat ditangkap masih bersikap kooperatif, namun sebelumnya tidak mengindahkan panggilan jaksa sebanyak tiga kali. Sedangkan JRS langsung digiring ke Kantor Kejati Maluku dan diperiksa penyidik sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Dengan ditangkapnya JRS maka perkara dugaan penyimpangan pendapatan asli negeri Tawiri yang melibatkan empat tersangka sudah lengkap, di mana tiga pelaku sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ambon,” Zega menambahkan.
Menurut Zega, selain JRS, Kajti Maluku juga akan menjemput paksa HH, terkait kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tersangka berinisial HH ini akan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh jaksa dan selanjutnya Kejati Maluku akan melakukan koordinasi untuk menjemput paksa yang bersangkutan. (*)
Editor : Edi Faisol