Tersangka Korupsi Septic Tank MNU dibebaskan, Warinussy: Masa Kajati PB jatuh lagi di lobang yang sama?

papua
Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari. Papua Barat. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, meminta Jaksa Agung Republik Indonesia segera mengutus tim internal untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat bersama pejabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).

Desakan tersebut, kata Warinussy, terkait putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, yang membatalkan perintah penetapan Muhammad Nur Umlati (MNU) sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 233 Septic Tank Individual di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.

Read More

“Saya desak Jaksa Agung segera memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr.Wilhelmus Lingitubun beserta Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) dan para jaksa penyidiknya,” kata Warinussy dalam siaran persnya kepada Jubi, Selasa (2/3/2021).

Menurut Warinussy, Kajati Papua Barat dan Adpidsus beserta tim penyidiknya mesti dimintai pertanggung-jawabannya ke publik atas komitmen yang telah disampaikan jelang akhir tahun 2020 lalu bahwa dalam awal tahun 2021, institusi penegak hukum itu akan menetapkan tersangka perkara dugaan Tipikor pengadaan Septic Tank Individual di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018. Bahkan telah disampaikan bahwa nilai kerugian negaranya mencapai 4 milyar rupiah.

“Kenapa setelah MNU ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap lalu ditahan, namun saat digelar sidang pemeriksaan Praperadilan atas permohonan MNU melalui kuasanya di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Kajati Papua Barat dan atau kuasanya sama sekali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut menurut hukum hingga 3 (tiga) kali?” tanya Warinussy.

Sebab, lanjut dia, dengan tidak hadirnya Kajati dan para jaksanya di Sidang Praperadilan justru menyebabkan hakim tunggal Wattimena memutuskan perkara tersebut dengan tanpa kehadiran Kejati PB selaku Termohon alias verstek. Sementara semua yang dimohonkan MNU sebagai Pemohon Praperadilan melalui kuasanya dikabulkan.

Sehingga jelas bagi perkara dugaan Tipikor pengadaan septic tank individual di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 mesti dimulai kembali dari awal.

Karena MNU pernah menang praperadilan melawan Kejati Papua, maka seharusnya kemungkinan akan ada permohonan praperadilan lagi mesti diantisipasi oleh Kajati PB dan seluruh jajaran penyidik tipikornya.

“Masakan Kajati PB dan jajarannya mesti “jatuh” sekali lagi pada lobang yang sama? Yaitu kalah praperadilan dari Tersangka dan atau Pemohon Praperadilan yang sama?” ujarnya.

Dia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia ikut menyelidiki hal ini. Sebab terkesan telah terjadi “pembohongan publik” sangat tidak etis yang sedang dilakukan oleh Kajati PB dan Adpidsusnya beserta tim penyidik pidana khusus di Kejati PB saat ini. (*)

 

Editor : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply