Sudah mengirim data-data yang diperlukan ke BPKP Perwakilan Papua untuk menghitung potensi kerugian negara.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Timika, Jubi – Kejaksaan Negeri Timika berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Papua untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018. Tercatat kejaksaan sudah mengirim data-data yang diperlukan ke BPKP Perwakilan Papua untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Data-data terkait sudah kami kirim ke BPKP. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama BPKP sudah bisa menelaah berapa besar potensi kerugian negara dalam kasus itu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika, Donny S Umbora, Selasa, (21/1/2020).
Baca juga : Polda Sumut tetapkan tersangka korupsi DBH pajak
Pegiat antikorupsi sebut ratusan kasus korupsi di Sulawesi mandek
Investigasi korupsi Dana Desa harus sentuh aktor di hulu aliran Dana Desa
Sedangkan penyidik Kejari Timika telah memeriksa 16 orang saksi baik staf di DLH Mimika maupun pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana persampahan tahun anggaran 2018. “Adapun barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut telah diinventarisasi dan tinggal menunggu penetapan untuk dilakukan penyitaan,” kata Donny menambahkan.
Menurut Donny, audit potensi kerugian negara yang akan dilakukan oleh jajaran BPKP Perwakilan Papua merupakan sebuah keharusan dalam sebuah penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain itu keterangan para saksi yang sudah diperiksa, ditemukan fakta unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sarana dan prasarana persampahan tahun anggaran 2018 itu.
Tercatat pada tahun 2018 lalu , DLH Mimika mendapat alokasi dana untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan senilai Rp18.487.325.700. Dana itu untuk menunjang tiga kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Penyidik menemukan adanya potensi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan penyedia barang dan jasa untuk ketiga kegiatan tersebut. “Metode pengadaan yang digunakan yaitu pengadaan langsung,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol