Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kasus tersangka Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, pada Senin (8/6/2021). Victor Yeimo ditangkap karena diduga salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kerusuhan 2019 di Kota Jayapura.
Pengacara Victor Yeimo, Emanuel Gobay SH MH, mengatakan pelimpahan berkas tersebut setelah tiga kali dibuatkan berita acara pemeriksaan.
“Kemarin tahap pertama dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu pengembalian P19, atau akan dinaikkan menjadi P21. Jadi masih dalam tahapan menunggu jaksa,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Menurut dia, pelimpahan berkas P19 tidak perlu disaksikan pihaknya kecuali pelimpahan berkas P21.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. A.M. Kamal SH melalui keterangannya mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi.
Sementara 15 orang di antaranya adalah saksi dan 4 merupakan saksi ahli. Saksi ahli tersebut di antaranya Ahli Bahasa, Ahli Psikologi Sospol, Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Pidana.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah mengirimkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi Papua (tahap I) selanjutnya menunggu petunjuk jaksa,” kata Kamal, Selasa (8/6/2021).
Untuk diketahui bahwa tersangka Victor Yeimo ditangkap di depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (9/6/2021) pukul 19.15 WP, oleh Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Ditreskrimum Polda Papua.
Atas perbuatannya, Yeimo dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. (*)
Editor: Kristianto Galuwo