Kasus pelecehan seksual di Lampung batal dilimpahkan, alasan tersangka sakit

Papua, kekerasan seksual
Ada dua laporan baru yang diluncurkan pada 30 Juli mengungkapkan gentingnya isu KDRT, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak-anak, dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Pasifik dan Timor-Leste. - PINA

Papua No.1 News Portal | Jubi

Lampung, Jubi — Kasus pelecehan seksual dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.  Batalnya pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) yang telah diagendakan Selasa (15/2/2022) lantaran tersangka dalam kondisi sakit.

Read More

“Pelimpahan Tahap II (tersangka dan batang bukti) ke Kejaksaan itu batal dilakukan, lantaran tersangka BAP masih kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di rumahnya,” kata Kasubdit IV Remaja anak dan wanita (Renakta), AKB Adisastri, Rabu (16/2/2022) sore kemarin.

Baca juga : Kaleidoskop 2021 darurat pelecehan seksual terjadi di kampus hingga pesantren
Dugaan pelecehan seksual dekan Fisip Unri diperiksa 10 jam
Komnas perempuan mendesak kebijakan mencegah pelecehan seksual di tempat kerja

Adisastri menjelaskan kepolisian sudah mendatangi rumah tersangka dan akan membawanya ke Polda Lampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hal ini tidak jadi dilakukan karena tersangka BAP dalam kondisi sakit yang ditunjukkan dengan surat keterangan dokter, meski ia tak menjelaskan mengenai sakit yang diderita tersangka BAP

“Surat keterangan dokter itu, tersangka BAP sakit sejak Sabtu dan kondisinya Selasa kemarin belum membaik,” ujar Adisastri menambahkan.

Menurut dia, polisi juga telah berkoordinasi dengan jaksa terkait pelimpahan Tahap II kasus pelecehan seksual dan penyerahan tersangka BAP akan segera dilakukan setelah kondisi tersangka membaik. Dia akan menjadwalkan ulang pelimpahan Tahap II itu.

“Mudah-mudahan saja kalau tidak ada halangan dan kondisi tersangka BAP membaik, Kamis (17/2) akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Sedangkan keterangan sejumlah warga Desa Rawa Selapan mengatakan, batalnya pelimpahan Tahap II Kades BAP karena sakit, disinyalir hanya sebagai alasan agar tidak jadi ditahan. “Kalau dia (Kades) ini sedang sakit, bisa saja ya bisa juga tidak. Tapi kami tidak begitu percaya, kalau benar-benar sakit,” kata salah seorang warga, dikuti[CNN Indonesia. com.

Menurut warga, mereka pernah melihat Kades BAP sedang santai di depan rumahnya. Selain itu, warga lain juga melihat Kades BAP dijemput pergi menggunakan mobil pada Senin lalu.

“Saat acara Musrenbang kemarin, Kades BAP memang tidak ada dan diwakili sama istrinya. Saat istrinya pulang dari acara itu, Kades BAP terlihat biasa saja tidak seperti orang sakit saat mendorong sepeda motor dimasukkan ke rumahnya usai dipakai istrinya,” katanya.

Berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (11/2/2022) pekan lalu. Dengan demikian, tersangka akan segera ditahan dan menjalani persidangan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban berusia 20 tahun. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply