Kaleidoskop 2021. Darurat pelecehan seksual terjadi di kampus hingga pesantren

Papua, kekerasan seksual
Ada dua laporan baru yang diluncurkan pada 30 Juli mengungkapkan gentingnya isu KDRT, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak-anak, dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Pasifik dan Timor-Leste. - PINA

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Semarang, Jubi – Kasus kekerasan seksual banyak terungkap selama kurun 2021. Ironisnya, perbuatan cabul itu menimpa korban di lembaga pendikan pesantren dan perguruan tinggi.

Read More

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut kasus kekerasan seksual anak didominasi di pesantren selama 2018-2019 yang menunjukkan sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan Pondok Pesantren yang sebagian besar merupakan kekerasan seksual.

“Dari hasil pendataan, 37 kasus kekerasan terhadap anak di pondok pesantren sempat menjadi perhatian nasional. Dari 37 kasus, 67 persen didominasi kekerasan seksual,” kata deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar, Sabtu (11/12/2021).

Kemen PPPA menyebut kejadian di tempat diklat tahun 2020 sebanyak 36 kasus bertambah menjadi 62 kasus pada tahun 2021.

Ironis lagi seorang pimpinan Ponpes di Bandung cabuli belasan santri korban melahirkan sembilan bayi. Termasuk seorang anak panti asuhan di Malang Jatim, justru disiksa diduga korban pelecehan.

Kasus kekerasan sekual juga dirasakan sejumlah mahasiswi oleh dosen dengan kuasa sebagai pendidik dan modus tugas kuliah. Hal itu diungkap oleh badan eksekutif mahasiswa  Universitas Sriwijaya kembali menerima laporan dari mahasiswa yang mendapat pelecehan seksual. Sedangkan pelakunya dosen sendiri.

Tindakan pelecehan juga dilakukan seorang dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Jawa Timur yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi. Tak hanya itu, di Universitas negeri Jember atau Unej secara resmi telah membebastugaskan seorang dosen berinisial RH yang diduga melakukan tindakan pelecehan dan pencabvulan mahaissiwa.

Sejumlah kejadian itu  membuat Mendikbud Riset Nadiem Nadiem Makarim, mengeluarkan peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun kebijakan itu justru menjadi polemik sehingga membuat parlemen di Senayan memanggilnya dengan dalih Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia. (*)

Related posts

Leave a Reply