Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menginstruksikan jajarannya menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi termasuk dugaan penyelewenangan dana desa yang ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua dan Polres.
Adanya instruksi Kapolda Papua itu disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
“Apakah itu (penyelesaian) kasus tunggakan (dugaan korupsi), kasus yang menunggu hasil daripada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataukah kasus yang belum kita tangani berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Kamis (23/1/2020).
Terkait penanganan dugaan penyelewenangan dana desa di Papua tahun ini menurutnya, setiap Polres diperintahkan minimal dua kasus, kecuali lima Polres yang baru dibentuk yakni, Polres Yalimo, Polres Nduga, Polres Puncak, Polres Deiyai dan Polres Intan Jaya.
Katanya, dengan setiap Polres menangani dua dugaan penyelewenangan dana desa di setiap kabupaten, setidaknya menjadi atensi terhadap para kepala desa (kampung) untuk tidak melakukan upaya penyalahgunaan dana desa.
Dir Reskirmsus Polda Papua tidak memungkiri adanya dugaan penyelewengan dana desa yang kini ditangani pihaknya. Akan tetapi ia belum dapat memberikan penjelasan lebih detail karena menunggu hasil pengembangan kasus.
“Teman-teman mohon bersabar. Artinya gini, ketika jumlah kasus itu ada nanti pelaksanaan peningkatan dari informasi lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan) itu nanti tunggu informasi (hasil) audit BPK untuk 2019. Bermainnya nanti laporan BPK-nya itu pada 2020,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menginstruksikan jajarannya berkomitmen dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Papua.
“Pada 2020 bagaimana kita bisa mengembalikan hasil prestasi (penanganan dugaan korupsi) pada 2018 lalu,” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Katanya, pada 2019 Mabes Polri membebankan Polda Papua menangani 83 kasus dugaan korupsi. Akan tetapi jajaran Polda Papua hanya bisa menyelesaikan 11 kasus hingga ke proses persidangan di Pengadilan.
Sementara pada 2018 lalu, Polda Papua dan jajarannya berada pada urutan pertama dalam penanganan kasus dugaan korupsi. (*)
Editor: Edho Sinaga