Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ketua KPU Papua, Adam Arisoi, mengatakan jika panitia khusus pemilihan gubernur (Pansus Pilgub) yang dibentuk DPR Papua bersikeras akan melakukan tahapan, dan menahan berkas keaslian bakal pasangan calon, pihaknya akan menyerahkan langsung dokumen itu kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk mendapat pertimbangan.
"Besok kami koordinasi dengan bawaslu. Kami ada undang. Kalau memang ditahan, kami langsung ke MRP," kata Adam, Minggu (28/01/2018) petang.
Menurutnya, Pansus Pilgub DPR Papua tidak bisa menahan berkas tersebut, karena tahapan ada pada KPU Papua.
"Tahapan punya KPU, kok ditahan-tahan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) nomor 3, sangat jelas. Kami minta dibaca baik-baik," ujarnya.
Ketua Pansus Pilgub DPR Papua, Thomas Sondegau, mengatakan dalam pelaksanaan tahapan pilgub, kedua pihak berpegang pada aturan masing-masing.
"KPU berpegang pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017, dan kami DPRP berpegang pada Perdasus Nomor 6 Tahun 2011, dimana mengatur ada tahapan yang dilakukan di DPRP," kata Thomas pekan lalu.
Menurutnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2017, tidak mengatur kewenangan DPRP dalam tahapan pelaksanaan pilgub. Hal ini bertentangan dengan Perdasus Nomor 6 Tahun 2011, yang merupakan turunan Undang-Undang Otsus Papua. (*)