Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Pengaduan Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan Papua Barat ke Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Maluku Papua mendapat tanggapan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri.
Sebelumnya, aliansi ini menyampaikan pengaduan berisi temuan lapangan adanya dugaan pemalsuan Izin Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) untuk pelepasan kawasan hutan dan adanya kopermas ilegal yang sedang beroperasi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
“Izin Menteri LHK diduga dipalsukan oleh ketua kopermas dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat,” ujar Darius Ayamiseba dalam siaran pers kepada Jubi, Senin (6/8/2021).
Dia menjelaskan SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT Berkat Setiakawan Abadi (PT BSA) dipalsukan menjadi SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 untuk pelepasan kawasan hutan Kopermas Kami Nassey.
Temuan lapangan berikut bahwa salah satu perusahaan milik Keluarga Kardinal PT. Kwoor Arta Jaya (PT. KAJ) diduga berperan sebagai kontraktor menjalin kerja sama dengan Kopermas Kami Nassey untuk menjalankan bisnis kayu.
Terkait dugaan pemalsuan, Darius Ayamiseba selaku Perwakilan Mahasiswa dari Kabupaten Teluk Wondama ini menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak serius dalam menangani proses perizinan bahkan ada kepentingan dibalik perizinan tersebut.
“Harapan kami ke depan bahwa Penegak Hukum (Gakum) KLHK harus menghadirkan pihak pemerintah daerah yang memberikan izin ini kepada pihak kopermas dan pemerintah daerah selaku pemberi izin harus bertanggung jawab,” ujar Darius.
Dia menjelaskan, PT Kwoor Artha Jaya merupakan perusahaan yang salah satunya fokus pada bisnis kehutanan. Komisaris perusahaan ini adalah Rob Raffael Kardinal, anak dari Roberth Joppy Kardinal, politisi sekaligus anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Sedangkan, lanjut dia, direktur perusahaan dijabat oleh Roberth Yo. Roberth Yo juga tercatat sebagai Manager/Mr pada Kopermas Kami Nassey.
Kopermas Kami Nassey diduga merupakan koperasi ilegal karena tidak memiliki badan hukum yang sah dan tidak terdaftar baik pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Dinas Perindagkop) Kabupaten Teluk Wondama maupun pada Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Ada berbagai modus perusahaan sawit di Papua Barat untuk langgar aturan
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri, mengapresiasi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pemberian izin usaha kehutanan di wilayah ini.
“Terima kasih ada kontrol dari publik, asalkan berdasarkan fakta bukan kepentingan tertentu,” kata Hendrik Runaweri, Selasa (7/9/2021).
Dia tak mempermasalahkan pengaduan terkait pemalsuan dokumen perizinan. Hal itu pun dia akan memberikan kesempatan kepada Gakkum KLHK untuk melakukan pengecekan dokumen hingga fakta lapangan.
“Perlu saya garis-bawahi, bahwa tidak ada pemalsuan dokumen terkait SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 untuk pelepasan kawasan hutan Kopermas Kami Nassey, karena semua prosedur perizinan lengkap,” ujar Runaweri. (*)
Editor: Dewi Wulandari