Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jayapura, Jubi – Partai bergambar beringin sejak awal mencalonkan kandidat Wali Kota Jayapura sesuai polling masyarakat sehingga sulit untuk mendukung paslon yang tidak mendapat dukungan mayoritas. Tak heran kalau Partai Golkar telah memberikan warning bagi para anggota partai yang hendak melawan alias mbalelo dan ingin maju sebagai paslon Wali Kota Jayapura 2017.
Begitupula dengan Partai berlambang Banteng Moncong Putih yang juga mengingatkan kader partainya yang mbalelo terhadap kebijakan partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Pelaksana tugas Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Papua, Martinus A. Werimon mengingatkan para kader partai berlambang pohon beringin yang ada di Kota Jayapura dan Papua umumnya agar mematuhi aturan dan keputusan partai.
Ia mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan DPP Golkar untuk 10 kabupaten dan satu kota di Papua yang akan mengikuti Pilkada serentak 2017 mendatang sudah final. Semua pengurus dan kader harus menaati keputusan itu.
"Kader, pengurus dan anggota di Kota Jayapura dan Papua harus taat aturan dan perintah partai. Sudah final. Kalau ada yang bertentangan dengan putusan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan organsisasi," kata Werimon kepada wartawan, Jumat (23/9/2016).
Namun ia tak menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan kepada pengurus, kader dan anggota partai yang tak mematuhi keputusan partai. Katanya, itu adalah ranah DPP Golkar. Pihaknya hanya menyampaikan amanat DPP.
"Dalam Pilkada Kota Jayapura, tidak ada dualisme rekomendasi dukungan kepada pasangan kandidat. Dukungan Golkar yang sah diberikan kepada pasangan BTM-Rustan Saru," ucapnya.
Ia membenarkan SK DPP Golkar nomor R32/Golkar/VI 2016 tertanggal 2 Juni 2016 memberikan rekomendasi kepada pasangan Abisai Rollo (ABR)-Dipo Wibowo. Namun, 8 September, DPP Golkar membatalkan SK rekomendasi kepada pasangan itu. Dalam memberikan dukungan, Golkar mengacu pada hasil survei. Hasi survei di Kota Jayapura, pasangan BTM-HARUS unggul 50 persen lebih.
"Keputusan, 2 Juni dibatalkan dan DPD II Kota Jayapura diperintahkan DPP mendaftarkan kandidat BTM-Rustan Saru. Jangan lagi ada opini yang berkembang di Kota Jayapura kalau Golkar mengusung dua pasangan kandidat," ucapnya.
Ia berharap, KPUD juga jeli dalam melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran bakal pasangan calon. Harus melihat pengurus DPD II mana yang mendaftarkan pasangan kandidat. Di Kota Jayapura kata dia, hingga kini kepengurusan Golkar yang sah dibawa pimpinan pelaksana tugas ketua Marthen Tjoe.
Ketua DPD PDI Parjuangan Provinsi Papua, Edoardus Kaize mengingatkan semua kader partai banteng moncong putih yang ada di Papua tak mbalelo atau keluar dari kebijakan partai dalam pilkada serentak pada 11 kabupaten di Papua. Jika tidak, resikonya adalah diberhentikan dari keanggotan partai.
Edo yang juga Wakil Ketua I DPR Papua itu mengatakan, semua kader partai harus melaksanakan perintah dan amanat partai. Jangan keluar dari kebijakan partai dalam mengusung pasangan bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti bursa Pilkada serentak 2017.
"Semua kader partai pada semua lapisan harus wajib mengamankan dan melaksanakan apa keputusan dan amanat yang diberikan partai. Jika tidak, tentu ada konsekuensinya. Ada sanksi dari organisasi. Akan dipecat. Jadi kader jangan main-main," kata Edoardus Kaize.
DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) rekomendasi bakal pasangan calon untuk 11 kabupaten di Papua yang akan mengikuti Pilkada serentak. Semua kader pengurus dan kader partai wajib mengamankan apa yang menjadi keputusan organisasi.
Di Kota Jayapura, partai kepala banteng dalam lingkaran mengusung bakal calon Wali Kota Benhur Tomi Mano, di Kabupaten Jayapura SK rekomendasi jatuh kepada Jansem Monim. Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Benyamin Arisoy, Intan Jaya kepada Yulius Yapagau, Dogiyai kepada Jack Dumupa, Lanny Jaya kepada Befa Jigibalom, Mappi kepada Christosimus Agamewu, Nduga kepada Semuel Tabuni, Tolikara kepada Jhon Tabo, Sarmi kepada Andrean Senis dan Puncak Jaya kepada Yuni Wonda.
"Memang sempat ada perbedaan pendapat dikalangan kader. Namun ketika DPP sudah mengeluarkan rekomendasi, maka semua kader wajib mengamankan rekomendasi dan mendukung apa yang menjadi keputusan DPP," ucapnya.
Katanya, dihari pertama pendaftaran, Rabu (21/9/2016), delapan pasangan kandidat yang diusung PDI Perjuangan telah mendaftarkan diri ke KPU. Tiga kandidat lainnya yakni Befa Jigibalom di Lanny Jaya, Christosimus Agamewu di Mappi dan Semuel Tabuni di Nduga mendaftarkan diri, Kamis (22/9/2016).
Salah satu warga Kota Jayapura, Syamsul berharap partai politik dalam memberikan dukungan kepada pasangan kandidat di Papua tak menciptakan polemik dikalangan pendukung kandidat.
"Misalnya saja ada rekomendasi ganda dan lain sebagainya. Pengalaman selama ini partai politik terkadang menyebabkan polemik dikalangan pendukung pasangan calon lantaran dukungan ganda," kata Syamsul kepada Jubi. (*)