Kabupaten Jayapura belum punya rumah potong hewan dan unggas

DPRD Kabupaten Jayapura, Papua
Lerry Patrix Suebu bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura bertegur sapa dengan Wakil Bupati Jayapura usai sidang paripurna DPRD Kabupaten Jayapura. - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Meski memiliki populasi hewan ternak dan unggas yang cukup banyak, hingga kini Kabupaten Jayapura di Papua belum memiliki Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas. Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jayapura meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera membangun Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas.

Di Kabupaten Jayapura, populasi hewan dan unggas ternak cukup banyak. Jumlah populasi sapi ternak diperkirakan berkisar 14 – 17 ribu ekor, sementara jumlah populasi unggas ternak diperkirakan mencapai 14 – 16 ribu ekor.

Read More

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Kerry Patrix Suebu mengatakan Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui dinas terkait harus memikirkan pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU). RPH dan RPU dapat memaksimalkan potensi produksi daging segar untuk dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: Perda ternak yang baru disahkan mulai disosialisasikan

Suebu menyatakan kebutuhan daging sapi, daging ayam, dan telur di Kabupaten Jayapura sangat tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pasokan daging segar dan telur harus didatangkan dari luar Papua. Selain itu, Kabupaten Jayapura jadi menjadi tempat penyimpanan pasokan daging segar dan telur yang akan dikirimkan ke berbagai kabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua.

Suebu menyatakan selama ini Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak pernah mendapatkan manfaat dari pengiriman pasokan daging segar dan telur ke berbagai kabupaten di Papua. Akibatnya, tidak ada Pendapatan Asli Daerah yang didapatkan.

“Pemesanan kebutuhan daging sapi, ayam, dan telur bagi Kabupaten Jayapura  dan daerah pegunungan mencapai 50 ton per bulan. Sejumlah 30 ton untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Jayapura. Sementara 20 ton lainnya dikirimkan ke daerah pegunungan. Itu baru dari satu tempat [penyimpanan] saja, di Pasar Pharaa. Belum lagi di tempat lain,” kata Suebu pada Kamis (17/6/2021).

Suebu menyatakan pembangunan RPH dan RPU sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Pemeriksaan Hewan Ternak, Produk Asal Ternak, dan Lalu Lintas Ternak di Kabupaten Jayapura yang baru disahkan beberapa waktu lalu. “Kami sudah koordinasikan dengan dinas terkait agar segera dibangun. Karena, hingga saat ini belum jelas apa yang kita dapatkan dari proses pemesanan hingga pengiriman [daging segar dan telur] dari luar Papua,” jelasnya.

Baca juga: Kelompok ternak di dua distrik Kabupaten Jayapura butuh bantuan bibit

Secara terpisah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Jayapura, Samiyanan Sambodo mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengusulkan pembangunan RPH. Usulan itu telah disampaikan kepada pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah, namun hingga kini belum pernah disetujui.

Menurutnya, untuk membangun satu unit RPH, dibutuhkan lahan seluas 5 – 10 hektar. Sementara pembangunan satu unit RPU membutuhkan lahan seluas 1 – 2 hektar. Ia mengakui hingga kini pihaknyamasih terkendala menemukan lokasi pembanguan RPH dan RPU, karena RPH dan RPU harus dibangun di atas tanah yang bersertifikat.

Samiyanan membenarkan jumlah populasi ternak dan unggas di Kabupaten Jayapura berpotensi untuk ikut memenuhi kebutuhan daging segar dan telur di sana. “RPH dan RPU juga bisa dimiliki oleh pihak swasta, pengawasannya oleh pemerintah. Selama ini kami hanya mengawasi proses pemotongan hewan di rumah pemotongan milik para peternak, [pengawasan dilakukan] oleh para petugas lapangan kita. Petugas akan menilai kesehatan ternak, kualitas, dan mutu dagingnya. Jika ada hal yang menonjol, petugas akan mengambil sample dagingnya, dan kalau tidak layak dikonsumsi maka dimusnahkan,” ujar Samiyanan. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply