Jurnalis korban kekerasan polisi kembali diperiksa

Ilustrasi jurnalis, pixabay.com.
Ilustrasi jurnalis, pixabay.com

Awalnya penyidik memanggil dua saksi masing-masing Muhammad Nur dan Muh Taufiq Lau, namun berhalangan hadir karena kurang sehat dan ada aktivitas lain yang lebih penting, hingga diundur pada Jumat, 27 Desember 2019.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Makassar, Jubi – Jurnalis korban kekerasan oknum aparat kepolisian, Darwin Fatir kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (24/12). Penyidik Polda Sulsel memeriksa korban karena peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan serta untuk perampungan berkas diawal pemeriksaan.

“Termasuk memanggil dua saksi dari jurnalis yang berada di lokasi kejadian saat aksi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RKUHP pada 24 September 2019,”kata Darwin Fatir, Jurnalis LKBN Antara yang menjadi korban.

Baca juga : Dewan Pers kecam pelaku kekerasan terhadap jurnalis, imbau kedepankan jurnalisme damai

Jurnalis Jubi Victor Mambor alami kekerasan doxing Pelaku kekerasan terhadap jurnalis Jubi diproses hukum

Ia diperiksa sekitar satu jam dengan 21 pertanyaaan yang diajukan penyidik. Pemeriksaan itu hanya untuk memastikan kejadian yang ia alami. Awalnya penyidik memanggil dua saksi masing-masing Muhammad Nur dan Muh Taufiq Lau, namun berhalangan hadir karena kurang sehat dan ada aktivitas lain yang lebih penting, hingga diundur pada Jumat, 27 Desember 2019.

Pemeriksaan lanjutan tersebut didampingi Tim hukum korban dari LBH Pers masing-masing Anggareksa PS, Hamka, Wiwin Suwandi, dan Firmansyah.

Firmansyah mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel Berasarkan Surat Nomor : S. Pgl/1229/XII/RES.1.6/2019/Ditreskrimum, tertanggal 19 Desember 2019. “Dengan adanya surat panggilan saksi tersebut, kata dia, sebagai rangkaian penyidikan atas kasus kekerasan pers yang dialami korban saat aksi penolakan kebijakan pemerintah dan DPR kala itu,” kata  Firmansyah.

Menurut dia, peristiwa tentang kekerasan yang dialami oleh Darwin dan dua rekannya pada tanggal 24 September telah terbukti. “Kini kami menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian tentang siapa saja oknumnya,” ujar Firmansyah, menambahkan.

Pria disapa akrab Charlie ini menyebut, pasal yang dikenakan yakni pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana. Selain itu, dimasukkan juga pasal 18 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Korban diperiksa selama satu jam dengan pertanyaan sesuai apa yang dialaminya ketika kejadian.

Rencananya, dua saksi korban yang akan memenuhi panggilan nantinya tetap mendapat pendampingan saat pemeriksaan lanjutan berkaitan dengan kasus kekerasan pers tersebut di Makassar. “Kami tetap mendampingi saksi-saksi, dan tentu menunggu kepastian penetapan tersangka atas kasus ini. Sebab, keadilan itu derajatnya sama dimata hukum,” katanya.

Sebelumnya, tiga jurnalis salah satunya Darwin Fatir dari media LKBN ANTARA, mendapat kekerasan dan penganiyaan oknum anggota Polri saat melakukan peliputan aksi menolak revisi Undang-undang KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo pada Selasa, 24 September 2019.

Usai kejadian itu, korban sempat mengalami luka pada bagian kepala dan sekujur tubuh mengalami sakit hingga dilarikan ke rumah sakit Awal Bros. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply