Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Papua, terus memantau pemenuhan protokol kesehatan Covid-19 di rumah ibadah yang sejak 4 Juli 2020 diizinkan kembali melaksanakan peribadahan bersama. Setiap rumah ibadah yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 akan ditutup kembali.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Abdul Hafid Jusuf saat dihubungi di Kota Jayapura, Sabtu (19/9/2020) menyatakan pihaknya terus memantau pelaksanaan peribadahan di Kota Jayapura. Menurutnya, pemantauan pemenuhan protokol kesehatan Covid-19 di rumah ibadah itu dilakukan seiring terus bertambahnya jumlah warga yang terinfeksi virus korona.
“Monitoring pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sudah kami laksanakan. Pengurus juga sudah memahami itu. Kami terus melakukan sosialisasi di Kantor Kementerian Agama,” ujar Hafid.
Hafid mengingatkan pemenuhan protokol kesehatan Covid-19 merupakan cara utama untuk mengendalikan pandemi Covid-19, dengan mencegah terjadinya penularan virus korona. Pemenuhan protokol kesehatan-seperti memakai masker, menjaga jarak aman antarorang, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir-harus dijalankan bersama-sama.
Baca juga: WHO sebut kehidupan normal usai Covid-19 terjadi tahun 2022
“Kami sudah buatkan buku panduan protokol kesehatan di rumah ibadah. Harapannya, umat tetap menjaga diri dan tetap warpada terhadap virus yang mematikan ini,” ujar Hafid.
Selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan pada masa adaptasi kenormalan baru atau “new normal” di Papua, warga harus tetap mewaspadai risiko penularan virus korona di rumah ibadah. “Sejak diberlakukan new normal, warga yang terpapar virus korona lebih dari 20 orang per hari. Ini sangat mengkhawatirkan, bila warga tidak taat protokol kesehatan,” ujar Rustan.
Menurut Rustan, Pemerintah Kota Jayapura sudah berupaya untuk memutus rantai penularan virus korona, termasuk dengan menjatuhkan sanksi kepada warga tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker misalnya, diwajibkan untuk membersihkan tempat umum selama satu jam, atau membayar denda Rp200 ribu per orang. Tempat usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dikenai denda Rp500 ribu.
Rustam menegaskan, rumah ibadah yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 juga bisa ditutup. “Angka penularan Covid-19 ini terus bertambah. Saya berharap warga mematuhi protokol kesehatan, khususnya rumah ibadah. Bila tidak mematuhi protokol kesehatan, maka [rumah ibadah] akan ditutup kembali,” ujar Rustan. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G