Jepang sebagai investor dan sama sekali tidak akan mengganggu APBD Kota Makassar.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Perusahaan asal Jepang, Sumitomo Corporation menggandeng Hitachi Zosen menawarkan kerja sama pembangunan Pembangkit Listik Tenaga Sampah (PTLSa) kepada Pemerintah Kota Makassar. Pembangkit listrik itu memanfaatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Mereka hadir untuk menunjukkan bahwa ia serius mengajak kita kerja sama menangani permasalahan sampah,” kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, usai pertemuan di Balai Kota Makassar, Rabu, (11/9/2019).
Baca juga : Daerah ini manfaatkan sampah plastik jadi hiasan Bupati Merauke launching program pengendalian sampah plastik
Kerja bakti pantai Surabaya mampu kumpulkan 23,5 ton sampah
Nurdin menyebutkan Jepang sebagai investor dan sama sekali tidak akan mengganggu APBD Kota Makassar.
“Sudah beberapa perusahaan yang menawarkan kerja sama ada yang datang sebagai konsultan dan memang datang untuk meninjau langsung. Kami berharap yang terbaik karena yang memutuskan itu Bappenas.” kata Nurdin menambahkan.
Nurdin memperkirakan nilai investasi pembangunan PLTs tersebut mencapai triliunan rupiah dengan masa pengerjaan maksimal tiga tahun.
Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb menyatakan jika kerja sama ini terjalin maka satu ton sampah bisa menghasilkan energi listrik sebesar 400 hingga 800 kWh.
“Sedangkan rata-rata produksi sampah TPA di Antang bisa mencapai 1.131 ton per hari,” kata Iqbal.
Total jika dikomulatifkan sebulan sebanyak 33 ribu ton dan 407 ribu ton per tahun. Dengan estimasi jumlah penduduk Kota Makassar sebanyak 1,5 juta jiwa.
“Kami memang memerlukan teknologi seperti itu karena kita baru bisa mengangkut sampah kita sebanyak 80 persen per hari dari total produksi,” kata Iqbal menambahkan.
Rencananya sampah yang dibakar menjadi gas metan akan menghasilkan panas untuk memproduksi uap pada boiler steam supercritical. Selanjutnya, uap dengan kompresi tinggi kemudian menggerakkan turbin uap dan flywheel yang tersambung pada generator dinamo dengan perantara gear transmisi atau transmisi otomatis sehingga bisa menghasilkan listrik.
Iqbal berharap dengan adanya teknologi tersebut, kota Makassar bisa menjadi salah satu kota metropolitan yang ramah lingkungan.
Sedangkan dasar hukum pembangunan PLTSa sangat jelas diatur Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (*)
Editor : Edi Faisol