Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Papua menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk menyiapkan data dan dokumen hasil pengawasan Pemilihan Umum 2019, khususnya pada tahapan pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu. Hal itu mengantisipasi kemungkinan jajaran Bawaslu Papua diminta memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum akan digelar Mahkamah Konstitusi pada 14-24 Juni 2019. Ketua Bawaslu Papua, Metusalak Infandi mengatakan pihaknya mulai menyiapkan data dan dokumen hasil pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk mengantisipasi diperlukannya keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU di MK.
“Kami harap Bawaslu [kabupaten/kota juga menyiapkan] data [yang] benar-benar substansial dan merupakan hasil kerja Bawaslu daerah. [Data yang harus disiapkan itu termasuk data] penanganan laporan pelanggaran oleh Bawaslu, mulai dari pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, [atau pelanggaran saat rekapitulasi perolehan suara di] tingkat distrik, kabupaten, hingga provinsi,” kata Metusalak Infandi, Selasa (11/6/2019).
Hingga kini Bawaslu Papua masih mengikuti proses PHPU di MK. Bawaslu Papua telah siap menyampaikan hasil pengawasan dan tindaklanjut setiap laporan pengaduan, baik secara tertulis atau hadir langsung dalam persidangan. “Kami akan berikan keterangan sesuai hasil pengawasan kami. Informasi yang kami dapat sementara, ada 30 permohonan PHPU di Papua yang diajukan ke MK,” ujarnya.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi Papua, Pdt Lipyus Biniluk menyerukan kepada masyarakat Papua tetap menjaga keamanan, apapun keputusan MK pada 28 Juni 2019.“Apapun keputusannya, pihak pemohon, termohon, maupun masyarakat Papua harus menerimanya. Putusan MK adalah yang tertinggi. Masyarakat jangan mudah terprovokasi,” kata Pdt Lipyus Biniluk. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G