Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Benoni A.Kombado, mengatakan keterangan tiga saksi ahli dalam kasus dalam persidangan kasus Makar terdakwa tiga Mahasiswa di Manokwari pada Selasa kemarin di PN Manokwari akhirnya dibacakan.
“Keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus Makar terdakwa tiga Mahasiswa di Manokwari pada Selasa kemarin di PN Manokwari, menguatkan seluruh materi dakwaan JPU,” kata kepada Jubi, Rabu (29/4/2020).
Melalui kesaksian tertulis yang dibacakan oleh JPU, masing-masing ahli mengemukakan pendapatnya dan menyatakan bahwa keterlibatan tiga terdakwa Mahasiswa, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, pada unjuk rasa 3 September 2019 di Amban, tidak memiliki izin dan memenuhi unsur penghasutan, makar dan permufakatan jahat untuk memisahkan diri NKRI.
“Tiga ahli yang kami bacakan keterangannya adalah Prof.Said Karim ahli pidana, Wahyu Wibowo, ahli sastra dan M.Cakra Hasta ahli informatika. Semua kesaksian ahli diterima oleh kuasa hukum dan para terdakwa,” ujar Kombado.
Meski dakwaan JPU diperkuat oleh keterangan ahli, namun dalam agenda pemeriksaan terdakwa, keterangan tiga terdakwa Mahasiswa memunculkan fakta baru yang akan dipertimbangkan oleh Hakim persidangan.
“Pada agenda pemeriksaan terdakwa, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yusus Aliknoe, mereka mengatakan bahwa tujuan keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa 3 September di Amban, hanya untuk menyampaikan aspirasi berkaitan dengan ujaran rasisme dan tindakan anarkis yang terjadi di Surabaya dan Malang, Agustus 2019,” kata Kombado.
Ketua majelis Hakim Sonny A.B Loemoery, selanjutnya menunda sidang tersebut hingga 5 Mei 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
JPU tak mampu hadirkan saksi
Penasehat hukum ketiga terdakwa, Yan Warinussy mengatakan selama persidangan JPU tidak bisa menunjukkan bukti di persidangan bahwa Jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut menurut amanat KUHAP
“Jaksa Kombado sudah memutar-balikan fakta persidangan karena selama persidangan, saudara Kombado selaku Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan ketiga orang ahli tersebut di persidangan,” kata Warinussy kepada Jubi Jumat (1/5/2020).
Selama ini kata Warinussy, Jaksa beralasan tidak mampu menghadirkan saksi karena situasi tanggap darurat Pandemi Covid-19. “Padahal sesungguhnya pemeriksaan bisa dilakukan dengan cara video conference (vicon) melalui aplikasi zoom,” katanya.
Sementara pihaknya selaku Penasehat Hukum terdakwa Erik Aliknoe, dan kawan-kawan memperhitungkan terlalu lama klien mereka ditahan, sementara persidangan terus menerus ditunda. Dan atas konsultasi dengan ketiga terdakwa, penasehat hukum bersepakat agar keterangan para ahli tersebut dibacakan oleh ahli di persidangan.
Keterangan Saksi berdasarkan resume pemeriksaan
Keterangan saksi akhirnya dibacakan dalam persidangan setelah tiga orang saksi, yakni ahli hukum Pidana Prof. DR. Muhammad Said Karim, SH,H dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Ahli Bahsa, Wahyu Wibowo dan Ahli ITE, Marja Cakra Hasta tidak mampu dihadirkan jaksa dalam persidangan.
“Setelah dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa sama sekali tidak memberi tanggapan apakah membenarkan atau menyangkal. Sebab keterangan ahli tersebut diberikan berdasarkan resume pemeriksaan dari penyidik Polres Manokwari semata dan bukan berdasarkan fakta di persidangan,” jelasnya.
Baca juga: https://arsip.jubi.id/dua-saksi-sidang-tiga-mahasiswa-terus-mangkir-hakim-putuskan-panggil-paksa/
https://arsip.jubi.id/menunggu-55-jam-sidang-terdakwa-makar-di-manokwari-ditunda/
https://arsip.jubi.id/hakim-tolak-eksepsi-tiga-mahasiswa-di-manokwari-batal-bebas/
Yan Warinussy menjelaskan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU selama persidangan tidak melihat adanya perbuatan ketiga terdakwa melakukan tindakan makar sebagai didakwakan JPU.
Dalam keterangan ketiga terdakwa pada persidangan Selasa, (28/4) pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa Erik Aliknoe mengikuti rapat pada tanggal 2 September 2019 di Asrama Mahasiswa Tingkat Universitas Papua (Asting Unipa) yang dipimpin oleh Pilatus Lagowan, Markus Yenu, Ronald Mambieuw dan Galang Pahala.
Inti rapat adalah membahas rencana aksi damai tanggal 3 Mei 2019 untuk menentang ujaran kebencian bernada rasisme di Jawa Timur terhadap mahasiswa Papua. Rapat tersebut diikuti pula oleh terdakwa Pende Mirin.
Terdakwa Erik Aliknoe kemudian ditunjuk sebagai orator dan terdakwa Pende Mirin sebagai keamanan aksi damai tanggal 3 September 2019.
Karena peran dan tugas itulah, maka kedua terdakwa ini (Erik dan Pende) hadir pada saat aksi tersebut. Sedangkan terdakwa Yunus Aliknoe hadir di tengah-tengah aksi tersebut secara spontan saja, karena melihat banyak kawan-kawan sesama mahasiswa dalam aksi tersebut.
Ketiga terdakwa mengakui kata-kata dan perbuatan pada aksi tersebut dan peran mereka masing-masing dalam melakukan negosiasi dengan aparat keamanan saat itu.
Mengenai penanggung jawab aksi 3 September 2019 tersebut, terdakwa Erik dan Pende mengatakan bahwa para pemimpin rapat 2 September 2019 yaitu Pilatus Lagowan, Markus Yenu, Ronald Mambieuw serta Galang Pahala.
“Saat rapat ketiganya mengaku akan bertanggung-jawab atas aksi 3 September 2019, namun sangat disayangkan karena selama aksi berlangsung keempat orang yang hendak bertanggung-jawab tersebut sama sekali tidak hadir atau nampak di dalam aksi tersebut. Justru saksi Trisep Kambuaya (mantan Presiden Mahasiswa Unipa) yang hadir dan ikut berupaya menenangkan massa ketika terjadi ketegangan dengan aparat keamanan saat demo tersebut berlangsung,” kata Warinussy menjelaskan fakta pengadilan.(*).
Editor: AngelaFlassy