Jabatan Wagub Papua harus terisi paling lambat awal 2022

Papua
Ilustrasi Kantor Gubernur Papua - Jubi. Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy mengatakan kekosongan masa jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Papua, mesti terisi pada awal 2022 mendatang.

Kekosongan jabatan Wagub Papua periode 20218-2023, terjadi sejak Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021 silam.

Read More

Yulianus Rumbairussy mengatakan, ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam PP itu disebutkan, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah apabila terjadi untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2018-2023, terhitung sejak pelantikan pada 5 Septermber 2018. Kalau kita hitung hitung, paling lambat Februari 2022, kekosongan jabatan Wagub Papua sudah terisi,” kata Rumbairussy, Kamis (12/8/2021).

Ia berharap, koalisi partai politik yang mengusung Lukas Enembe-Klemen Tinal dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 2018 silam, dapat segera menyepakati dua nama calon wagub Papua.

Dua nama itu nantinya diserahkan ke Gubernur Papua, dan gubernur menyampaikannnya kepada DPR Papua untuk proses selanjutnya.

“Kita berharap proses dalam internal koalisi ini bisa segera rampung, sambil menunggu Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Wakil Gubernur Papua yang berhalangan tetap. Jangan sampai masa waktu yang ditentukan untuk mengisi kekosongan jabatan Wagub Papua ini lewat,” ujarnya.

Menurutnya, setelah ada SK pemberhentian Wagub Papua dan partai koalisi telah menentukan dua nama calon, yang diajukan ke DPR Papua, lembaga dewan nantinya akan melakukan verifikasi.

Verifikasi akan dilakukan oleh Panitia Khusus atau Pansus Pemilihan Wagub Papua, yang nantinya dibentuk oleh DPR Papua.

“Verifikasi yang akan dilakukan Pansus nantinya, di antaranya mengenai administrasi. Misalnya terkait keaslian orang asli Papua, pendidikan atau ijazah terakhir minimal strata satu dan lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua koalisi partai politik pengusung Lukas Enembe-Klemen Tinal, Mathius Awoitauw mengatakan hingga kini koalisi partai politik masih melakukan koordinasi internal.

Katanya, koalisi partai politil mestinya kembali menggelar rapat internal pada 9 Agustus 2021. Akan tetapi, rapat tersebut ditunda.

“Kami masih menunggu kesepatakan bersama antara parpol koalisi, dan menunggu jadwal dari Gubernur Papua,” kata Awoitauw Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, hingga kini setiap parpol yang mengusung Lukas Enembe-Klemen Tinal pada pemilihan Gubernur Papua pada 2018 lalu, masih berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing masing.

Hingga kini sebanyak enam nama bakal calon Wakil Gubernur Papua yang diusulkan partai politik koalisi kepada Gubernur Papua, untuk ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur.

Keenam bakal calon Wakil Gubernur Papua itu, yakni Yunus Wonda, Kenius Kogoya, Befa Jigibalom, Abock Busup, John Tabo dan Paulus Waterpauw. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply