Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jayapura – DPR Papua mengingatkan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mimika agar mematuhi kesepakatan bersama terkait pembatasan akses sementara untuk pelayaran dan penerbangan penumpang ke Papua.
Pernyataan itu dikatakan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw terkait kebijakan Pemkab Mimika yang kini mengizinkan akses penerbangan penumpang dari luar ke wilayahnya.
Jhony Banua Rouw mengatakan pembatasan akses sementara waktu untuk pelayaran dan penerbangan penumpang ke Papua, merupakan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para bupati/wali kota se-Papua beberapa waktu lalu.
Pembatasan akses pelayaran dan penerbangan penumpang sementara waktu ke Papua, disepakati bersama para pengambil kebijakan di Papua, sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona di provinsi paling Timur Indonesia itu.
Katanya, jika tak dilakukan pembatasan akses ke Papua sementara waktu, dikhawatirkan jumlah pasien positif korona, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), di Papua akan terus bertambah secara signifikan.
Padahal kini pemerintah provinsi, kabupaten/kota, tenaga kesehatan, satuan tugas penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota di Papua, berupaya menurunkan persentase angka pasien korona di Papua.
“Kami berharap, Pemkab Mimika berpegang pada kesepakatan bersama. Kita tahu, penyebaran virus corona yang kini terjadi di Papua, berasal orang yang baru kembali dari di luar Papua,” kata Jhony Banua Rouw melalui panggilan teleponnya, Kamis (23/4/2020).
Menurut Jhony Banua Rouw, jika pemerintah kabupaten daerah tidak melakukan pembatasan penerbangan dan pelayaran penumpang, maka akan berpengaruh terhadap jumlah ODP, PDP bahkan pasien positif corona.
Dikhawatirkan, terbukanya akses masuk ke Papua akan menyebabkan makin meluasnya penyebaran virus corona ke berbagai kabupaten di Papua.
Ia mencontohkan, jika akses penerbangan ke Mimika dibuka, akan menyebabkan beberapa kabupaten lain di sekitarnya rawan.
Misalnya Kabupaten Nabire, Paniai, Deiyai, Intan Jaya, Dogiyai, dan Puncak karena Mimika merupakan pintu masuk ke beberapa kabupaten itu.
“Makanya kami berharap, Pemkab Mimika kembali menutup sementara akses penerbangan ke wilayahnya,” ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Mimika menyurati maskapai penerbangan Garuda Indonesia, agar kembali melayani penerbangan penumpang ke wilayah itu.
Pada 21 April 2020 pagi, pesawat udara milik maskapai Garuda kembali mendarat di Timika dengan membawa 104 penumpang 2,2 ton barang kargo.
Akan tetapi kebijakan Pemkab Mimika itu juga disoroti Pemprov Papua. Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meminta Pemkab Mimika segera menutup kembali akses penerbangan pesawat udara angkutan penumpang ke wilayahnya, sementara waktu.
“Kewenangan memberikan izin penerbangan harus lewat prosedur, lewat pemerintah provinsi,” kata Klemen Tinal sehari sebelumnya.
Menurutnya, Pemprov Papua telah memperpanjang pembatasan sosial dan penutupan akses sementara pelayaran dan penerbangan penumpang ke Papua.
Pembatasan sosial dan penutupan akses pelayaran dan penerbangan angkutan penumpang yang berakhir 24 April 2020 diperpanjang hingga 6 Mei 2020.
“Kebijakan [ini] yang mestinya diikuti seluruh kabupaten dan kota [di Papua],” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga