Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua akan mencabut Izin Usaha Pertambangan atau IUP dan lisensi Clean and Clear atau C&C PT Pacific Mining Jaya yang beroperasi di Musairo, Distrik Maikimi, Kabupaten Nabire, Papua. Langkah itu akan dilakukan untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan penerbitan IUP dan lisensi C&C PT Pacific Mining Jaya sebagai maladministrasi.
Rencana pencabutan IUP dan lisensi C&C PT Pacific Mining Jaya (PT PMJ) itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobai kepada Jubi setelah ia bertemu Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Selasa (2/7/2019).
Gobai menyatakan pada Selasa ia bertemu Dinas ESDM Papua di ruang pertemuan Asisten II Pemerintah Provinsi Papua. Setelah itu, Gobai bertemu Sekretaris Daerah Pronvisi Papual Hery Dosinaen. Kepada Dosinaen, Gobai menyampaikan isi rekomendasi Ombusman RI tersebut. Gobai juga menyampaikan polemik yang berkembang terkait pembuatan kapal pengeruk dan penambang emas oleh PT Jichuan di Kilometer 102 Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua.
Gobai menegaskan ia telah meminta Dinas ESDM Papua mencabut izin PT PMJ, dan mengevaluasi semua izin usaha pertambangan lainnya. “[Itu] harus [dilakukan], karena sudah ada jalan untuk mencabut izin PT PMJ. Dinas ESDM menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI itu. Selama ini Dinas ESDM ragu [mencabut IUP PT PMJ] karena takut digugat ke pengadilan,” kata Gobai.
Terkait dengan pembuatan kapal pengeruk dan penambang emas oleh PT Jichuan, Gobai menyatakan Dosinaen telah setuju untuk memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi pembuatan kapal PT Jichuan. “Saya juga mendesak Pemerintah Provinsi Papua segera membuat pernyataan terkait kapal keruk itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Polres Nabire, AKBP Sonny Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pembuatan kapal di lokasi tambang emas Kilometer 102, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua. Sonny menegaskan pihaknya telah melarang PT Jichuan untuk mengoperasikan kapal pengeruk material itu sebelum mereka mengantongi izin dari Dinas ESDM Papua.
Perusahaan pemilik kapal meyakinkan Polres Nabire bahwa mereka tidak akan mengoperasikan kapal itu sebelum mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan. “Kami sudah melaksanakan tugas kami, kami sudah memeriksa dokumen. Ada instansi lain yang lebih berwenang, yakni Dinas ESDM yang mengemban fungsi pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penindakan hukum kalau ditemukan pelanggaran,” kata AKBP Sonny Nugroho.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G