Nabire, Jubi – Dengan berakhirnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Papua, April mendatang. Maka sudah saatnya, ada keberpihakan Pemprov Papua melayani masyarakat adat, membuka ruang usaha tambang rakyat.
“Sudah saatnya Pemprov berpihak kepada masyarakat adat, IUP yang dipakai selama ini kan mau berakhir April nanti dan itu IUP yang dikeluarkan oleh mantan gubernur Barnabas Suebu. Jadi berpihak ke masyarakat dengan menetapkan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR),” kata legislator Papua Jhon NR Gobai via selulernya kepada Jubi. Minggu (10/2/2019).
Melihat historis perijinan di Papua yang selama ini dikeluarkan oleh Dinas ESDM, menurutnya sangat tidak membawa dampak positif bagi kemajuan pembangunan daerah itu. Sebaliknya, malah banyak menciptakan konflik di tengah masyarakat.
Sehubungan dengan ditetapkannya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, ESDM Papua harus sudah menyiapkan data – data pendukung.
Akan tetapi kata Gobai, faktanya lain. Sebab mereka selama ini tidak melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang baik.
“Contoh konkret, sampai hari ini IUP – IUP yang berstatus eksplorasi, ternyata telah banyak lakukan operasi produksi, sewa jual lahan eksplorasi, inikan kerugian negara,” terangnya.
Ia menilai, ESDM Papua saatnya dievaluasi oleh pimpinan daerah, terkait kinerja mereka. Sehingga dapat memperjuangkan hak – hak masyarakat adat Papua pemilik sumber daya alam.
Dia meminta Gubernur Papua mengambil langkah bijak, sehubungan
dengan berakhirnya IUP – IUP tersebut dan diubah WIUP menjadi WPR, agar masyarakat adat dapat bekerja di atas tanah hak ulayat guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan.
“Dinas ESDM harus berperan melakukan pembinaan, bukan mempersulit masyarakat yang mau memiliki izin tambang rakyat,” imbuhnya.
Gobai bilang, Pemprov Papua seharusnya mengajukan WPR ke kementrian ESDM. Jangan membiasakan selalu mau mencuci tangan dan saling melempar tanggungjawab.
Terpisah, Robertino Harebora, Seketaris Suku Besar Yerisiam Gua di Nabire mengatakan
jika masih ada IUP yang berakhir di atas bulan April tersebut, maka ada dugaan manipulasi data IUP .
Dia sangat berharap Pemprov Papua dan ESDM segera memerhatikan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, dan segera menetapkan WPR. (*)
Editor: Syam Terrajana