Ironi buruh, delapan tahun bekerja hanya dapat bingkisan lebaran Rp50 ribu

Papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Tangerang, Jubi –  Seorang buruh di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten hanya mendapatkan bingkisan lebaran senilai Rp50 ribu meski sudah delapan tahun bekerja. Hal itu diketahui saat buruh itu mengadu ke Posko THR Kabupaten Tangerang.

Read More

“Saya sudah 8 tahun bekerja tidak pernah mendapatkan THR, paling kami cuma terima bingkisan Lebaran senilai Rp 50 ribu,” ujar pekerja yang identitasnya dirahasiakan, Rabu (5/5/2021).

Menurut dia, ada 160 karyawan kontrak yang bekerja di pabrik yang berlokasi di Pasar Kemis tersebut dengan masa kerja antara tiga hingga 10 tahun.

Baca juga : Pemda ini pastikan hampir semua perusahaan siap bayar THR 

Pemkot Jambi ingatkan ASN tak minta THR ke swasta 

DPR Papua imbau pengusaha berikan THR pada karyawan

Tak hanya pekerja pabrikan, tercatat ada karyawan anak perusahaan sebuah maskapai penerbangan terkemuka juga datang mengadukan THR bahkan menunggak sejak tahun lalu. “Untuk THR tahun 2020 saja belum dilunasin,” ujar pekerja yang sudah 5 tahun lebih bekerja di perusahaan itu.

Bahkan pekerja itu mengatakan pada awal pandemi Covid-19 karyawan sepakat dipotong gaji selama 3 bulan. “Tapi sampai sekarang masih dipotong gaji dan untuk THR janjinya akhir Desember lalu dibayar sisanya. Tapi sampai sekarang masih belum dibayar,” katanya.

Ironisnya tak ada yang berani melaporkan masalah ini karena perusahaan akan langsung memecat. Laporan lain yang masuk di Posko THR Kabupaten Tangerang adalah soal pembayaran THR yang dicicil, atau tidak mendapatkan THR dengan alasan yang jelas.

Meski banyak keluhan soal THR, sampai saat ini belum ada perusahaan yang lapor ke Dinas Tenaga Kerja terkait dengan ketidaksanggupan, penundaan, mencicil dalam membayar THR.

Tercatat Posko THR Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang kebanjiran aduan pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka sesuai dengan kebijakan pemerintah. “Sejak dibuka 27 April hingga 5 Mei atau H-7 Lebaran lebih 70  laporan dari 27 perusahaan yang masuk ke posko kami,” ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi ke perusahaan yang dilaporkan tersebut. “Selanjutnya dari hasil pengecekan kami akan fasilitasi dalam penyelesaian masalah tersebut,” kata Beni menambahkan.

Ia menegaskan jika ditemukan ketidakpatuhan pengusaha atas Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang, Disnaker akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bupati Tangerang. “Selanjutnya laporan diteruskan ke Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” katanya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply