Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Papua mempresentasikan sejumlah rancangan terkait bagaimana memproteksi orang asli Papua (OAP), yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, kepada komisi yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM DPR Papua (DPRP), pekan kemarin.
“Jumat (15/2/2019), kami berdiskusi dengan lima dosen IPDN kampus Papua di ruang rapat Komisi I DPR Papua, membahas bagaimana IPDN bekerjasama dengan pemerintah provinsi menyiapkan generasi masa depan asli Papua,” kata Ketua Komisi I DPR Papua, Orgenes Wanimbo, Minggu (17/2/2019).
Menurutnya, salah satu yang didiskusikan kedua pihak dalam pertemuan itu, terutama bagaimana bekerjasama dengan IPDN menyiapkan generasi asli Papua ke depan dalam bidang SDM. Hasil diskusi itu akan segera disampaikan Komisi I DPR Papua kepada pimpinan dewan dan pemprov setempat.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan, para dosen IPDN yang bertemu pihaknya mempresentasikan format rancangan mereka yang berkaitan dengan implementasi UU Otsus Papua.
“Kami merespons karena kami menilai apa yang dipresentasikan oleh dosen IPDN itu pro orang asli Papua. Ketua Komisi I akan menyampaikan ke ketua DPR Papua sehingga ada pertemuan lanjutan,” kata Tan.
Selain itu kata Tan, apa yang diusulkan pihak IPDN tersebut dapat didorong menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPR Papua untuk dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) parlemen Papua.
“Secara garis besar, yang kami bicarakan menganai hal yang substansi terkait UU Otsus. Semoga ada pertemuan berikut dengan IPDN,” ucapnya. (*)
Editor : Edho Sinaga