Internal dewan tak tahu apapun, Hasil kerja Pansus Otsus DPR Papua dipertanyakan

Papua
Ilustrasi kantor DPR Papua - Jubi. Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sekretaris Fraksi Bangun Papua DPR Papua, Alfred Fredy Anouw mempertanyakan hasil kerja Panita Khusus Otonomi Khusus atau Pansus Otsus.

Ia mengatakan, Pansus Otsus yang dibentuk DPR Papua secara kelembagaan, pertengahan 2020 silam mestinya mempresentasikan hasil kerjanya dalam internal dewan. Akan tetapi, hingga kini hal itu belum dilakukan.

Read More

“Pansus ini sudah hampir satu tahun dibentuk. Akan tetapi [kami dalam internal dewan sendiri] belum tahu apa saja yang sudah dikerjakan. Sebagai alat kelengkapan dewan, kami meminta ketua Pansus Otsus dan pimpinan DPR Papua segera mempresentasikan hasil kerja Pansus Otsus,” kata Alfred Anouw ketika menghubungi Jubi melalu panggilan telepon, Sabtu (13/2/2021).

Alfred Anouw berpendapat, meski Pansus Otsus dibentuk DPR Papua secara kelembagaan, namun terkesan tugas pansus hanya dilaksanakan oleh pihak pihak tertentu dalam internal lembaga dewan.

“Kami melihat Pansus ini hanya melaksanakan kepentingan oknum tertentu. Padahal rakyat kini berharap ada sikap DPR Papua dan sejauh mana kinerja DPR Papua menyikapi polemik Otsus kini,” ujarnya.

Katanya, DPR Papua membentuk Pansus Otsus ketika itu, untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan di Bumi Cenderawasih, terkait keberlangsungan Otonomi Khusus di sana.

Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah, selanjutnya memutuskan bersama sikap yang diambil dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Politikus Partai Garuda itu, juga menyatakan kesal dengan sikap pemerintah pusat dan DPR RI yang akan merevisi Undang-Undang Otsus secara sepihak.

Tanpa mendengar keinginan rakyat Papua, sesuai amanat pasal 77 Undang-Undang Otsus yang berbunyi “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

“Hasil dari pelaksanaan pasal 77 itulah yang diserahkan ke pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat justru melanggar amanat pasal itu. Otsus ini seakan permen, yang manisnya hanya sesaat. Kini revisi Undang-Undang Otsus dibahas di DPR RI secara sepihak dan tidak menghargai hak demokrasi orang asli Papua,” ucapnya.

Belum lama ini, Sekretaris II Dewan Adat Papua versi Kongres Masyarakat Adat Papua III di Biak, John Nasion Robby Gobai mengatakan DPR Papua mestinya menjelaskan kepada publik hasil kerja pansus yang dibentuk lembaga dewan.

“Bagaimanapun [pansus ini bekerja] kan menggunakan dana publik, dana masyarakat melalui APBD. Jadi apapun yang dilakukan harus disampaikan secara terbuka,” kata Gobai kepada Jubi ketika itu.

Menurutnya, DPR Papua mesti menjelaskan kepada publik, apa saja yang telah dan sedang dikerjakan pansus. Bagaimana tindak lanjut terhadap hasil kerja pansus.

“Selain itu, pansus juga melaporkan secara berkala hasil kerja dan hambatan yang ada kepada ketua,” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply