Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sigi, Jubi – Majelis adat di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, menyampaikan rekomendasi mengenai pengelolaan hutan adat dan kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu dalam Libu Bete, saat musyawarah besar beberapa hari lalu. Salah satu isi rekomendasi yang dikirim ke Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu adalah segera melepaskan hutan adat yang telah difungsikan menjadi kebun dan persawahan oleh warga.
“Serta menetapkan sanksi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran seperti menebang pohon atau merambah kawasan konservasi,” kata Ketua Majelis Adat Lindu, Nurdin, Kamis, (30/1/2020).
Baca juga : Forum Kehutanan Papua agendakan seminar dan musyawarah
Danau Sentani dan hutan sagu perlu sentuhan tangan terampil
Uskup Administrator Apostolik KAME ingatkan hutan tak dirusak
Dia mengatakan peraturan adat sudah ada di Dataran Lindu sejak dulu serta melarang keras penebangan pohon di kawasan sumber air.
“Sanksi adat akan dikenakan kepada warga yang terbukti melanggar ketentuan adat tersebut,” kata Nurdin menambahkan.
Kecamatan Lindu yang berada sekitar 80 kilometer dari Kota Palu berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Wilayah Kecamatan Lindu mencakup desa Puro’o, Langko, Tomado, Anca, dan Olu. (*)
Editor : Edi Faisol