Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Batas penggunaan kantong plastik ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura hingga 7 Maret 2019. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada toko modern dan pusat perbelanjaan lainnya menghabiskan sisa kantong plastik yang dimiliki.
“Langkah tersebut sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Ketty Kailola di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (19/2/19).
Kailola mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura sudah memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik per 1 Februari 2019.
“Kami sudah sosialisasikan Perwal tersebut ke masyarakat, maupun pusat perbelanjaan. Kami juga sudah menyebarkan baliho di toko-toko modern dan memasang baliho di beberapa titik ruas jalan mengenai Perewal itu,” katanya.
Kailola menjelaskan, tujuan dari pelarangan penggunaan kantong plastik agar dampak dari sampah plastik dapat diantisipasi lebih awal karena plastik sangat sulit diurai oleh lingkungan, yang mencemari sungai dan laut serta berimbas pada biota laut.
“Sampah plastik diangkut ke TPA sebanyak 1415 ton per tahun. Dari total ini, sebanyak 50 persennya tidak tertangani atau 700 ton setiap tahun. Temuan paling banyak di Pasar Ikan Hamadi, Pantai Hamadi dan Kali Acai,” ungkapnya.
Sanksinya, lanjut Kailola, bagi toko modern dan pusat perbelanjaan yang masih menggunakan kantong plastik akan diberikan teguran hingga dua kali, dan teguran ketiga bila masih menggunakan kantong plastik maka izin usahanya dicabut.
“Masyarakat kalau mau belanja bawa tempat belanjaan sendiri. Memang tantangannya berat tapi masyarakat harus dilatih terus menerus. Kami akan adakan operasi simpatik kepada pedagang di pasar. Suka tidak suka, mau keberatan jangan usaha di Kota Jayapura,” ungkapnya.
Sementara, penjual kantong plastik di Pasar Hamadi, Wa Raba mengatakan, kalau mau meniadakan penggunaan kantong plastik maka pemerintah harus menyetop produksi dari pabriknya.
“Kami hanya penjual, ada barang kami beli. Apalagi kami beli pakai uang bank. Terus mau ganti pakai apa. Kalau modal sendiri tidak apa-apa, ini kami pakai modal dari bank,” ungkapnya.
Seorang penjual sagu, Salomina Marani mengatakan, pelarangan penggunaan kantong plastik belum bisa diterapkan di pasar tradisional.
“Apalagi ikan amis dicampur dengan sagu. Tidak bisa, harus pakai kantong plastik. Bungkus sagu pakai kantong kalau tidak sagu bisa hancur,” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga