Kebijakan itu mulai berlaku sejak 3 Januari 2020.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sorong, Jubi – Pemerintah Kota Sorong mewajibkan pegawai honorer mengenakan seragam yang terdiri atas atasan putih dan bawahan hitam pada Senin hingga Rabu. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 3 Januari 2020.
“Kebijakan itu terkecuali pegawai honorer pada Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Satuan Polisi Pamong Praja tetap menggunakan pakaian instansi,” kata Sekretaris Daerah Kota Sorong, Welly Tigtigweria, Rabu, (5/2/2020).
Baca juga : Pemkot Jayapura akan mendata ulang jumlah pegawai honorer Pegawai honorer daerah berpeluang diangkat menjadi CASN
Sedangkan pada hari Kamis seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Sorong yang jumlahnya 800 orang diminta mengenakan batik.
“Pada Jumat mengenakan pakaian olahraga seperti pegawai lainnya,” kata Welly menambahkan.
Ia mengatakan peraturan seragam bagi pegawai honorer ditujukan untuk memudahkan pengenalan pegawai honorer.
“Masyarakat pun mudah membedakan mana pegawai honorer dan pegawai yang telah diangkat menjadi ASN dalam memperoleh pelayanan pada instansi pemerintah,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol