Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Tim dari Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan memverifikasi ulang dan memvalidasi data tenaga honorer seluruh pemerintah daerah di Papua. Verifikasi dan validasi itu akan berlangsung selama satu bulan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Bidang Budaya Kerja, Teguh Widjanarko dalam rapat koordinasi, verifikasi, dan validasi data tenaga honorer se-Papua. Rapat itu berlangsung di Jayapura, Jumat (17/9/2021).
Teguh menegaskan verifikasi dan validasi data tenaga honorer Papua tidak boleh menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Proses verifikasi dan validasi juga harus mengacu sejumlah undang-undang yang mengatur sektor tertentu seperti tenaga guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Pengangkatan 20 ribu tenaga honorer Papua disesuaikan dengan kebutuhan daerah
“Ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Makanya dalam verifikasi dan validasi perlu memperhatikan analisa jabatan dan analisa beban kerja, ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD, serta aturan pemerintah di sektor masing-masing. Tentunya kita sepakat, 20 persen di antaranya adalah tenaga administrasi, [dengan] syarat minimal ijazah SLTA dan usia paling tinggi 35 tahun pada 31 Agustus 2020,” ujarnya.
Teguh menyatakan bukti lain yang juga perlu diperhatikan adalah nomor tes peserta yang tidak lulus seleksi pada 2013, bukti pengangkatan sebagai tenaga kontrak yang ditandatangai oleh pejabat terkait, serta bukti pembiayaan dari APBD.
Baca juga: Belum semua pemerintah kabupaten/kota serahkan data pegawai honorer
“Proses validasi tetap [dalam] kerangka 20 ribu tenaga honorer. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil, kami mengacu kepada undang-undang, harus 35 tahun ke bawah per 31 Agustus 2020. Sementara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak bisa saja lebih dari 35 tahun, nanti ada sistem pendaftaran dan seleksi yang diatur Badan Kepegawaian Negara,” kata Teguh.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menegaskan tenaga honorer yang diusulkan oleh pemerintah daerah harus benar-benar sesuai kebutuhan, dan usulan itu bukan didasarkan keinginan. “Dua hal itu berbeda. Kalau yang dibutuhkan guru matematika, berarti jangan usulkan guru agama. Ini yang kerap terjadi di Papua,” kata Bima.
Bima menyatakan selama ini pemerintah daerah di Papua lebih banyak mengusulkan pengangkatan tenaga honorer bidang administrasi, padahal bidang lain mengalami banyak kekosongan/kekurangan pegawai. “Jadi harus dilihat, kita itu butuh apa, itu yang diusulkan. Saya harap, kalau mengusulkan pengangkatan tenaga honorer, adalah yang benar-benar dibutuhkan,” tegasnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G