Ini alasan DPRD Sulbar siapkan interpelasi Gubernur

Papua, Wakil rakyat senat
Kursi senat – Jubi/pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Mamuju, Jubi – Sebanyak lima fraksi di DPRD Sulbar menyepakati akan menginterpelasi Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar. Sikap dewan yang hendak menggunakan salah satu haknya itu terkait belum disalurkannya bantuan hibah APBD Sulbar untuk kepentingan masyarakat.

Read More

“Lima fraksi di DPRD Sulbar menyepakati akan melakukan interpelasi kepada Pemerintah Sulbar yang sampai saat ini belum menyalurkan alokasi anggaran hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Sulbar, Hatta Kainang, Kamis, (29/7/2021) kemarin.

Baca juga : DPRD Riau gulirkan interpelasi pertambangan bauksit  

Ini sejumlah alasan Bupati Jember dimakzulkan DPRD

KPK panggil enam mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap

Hatta mengatakan lima fraksi yang akan melakukan interpelasi, meliputi Fraksi NasFem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Kebangkitan Nasional yang merupakan koalisi PKB dan PAN.

Menurut dia, DPRD Sulbar telah minta kepada Pemerintah Provinsi Sulbar mempercepat belanja hibah untuk kepentingan pembangunan di Sulbar, karena sudah sangat dibutuhkan masyarakat.

“Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar diminta untuk mempercepat proses administrasi belanja hibah tersebut, agar masyarakat merasakan pembangunan,” kata Hatta menjelaskan.

Namun belanja hibah untuk kepentingan pembangunan Sulbar sebesar Rp103 miliar belum disalurkan, karena persoalan administrasi.

Hal itu menjadi alasan menginterpelasi agar masyarakat dapat secepatnya merasakan anggaran pembangunan di tengah pandemi Covid-19 ini. “Belanja hibah tersebut telah dianggarkan melalui APBD Sulbar yang belum disalurkan untuk kepentingan publik, di antaranya untuk pembangunan rumah ibadah, untuk kelompok tani dan nelayan serta hibah lembaga, jadi harus secepatnya disalurkan,” kata Hatta menegaskan.

Ia meminta belanja hibah tersebut segera diproses, karena dapat mengakibatkan keterlambatan realisasi APBD 2021 Sulbar.  Selain itu  mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga harus secepatnya diproses untuk mendukung pembangunan di Sulbar. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply