Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Bertepatan dengan Hari Hutan Hujan Dunia, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat menegaskan kembali komitmennya melindungi lebih dari 70 persen kawasannya sebagai hutan yang akan menjadi benteng terakhir masa depan Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Nathaniel Mandacan, dalam webinar “World Rainforest Day: Hutan Papua Benteng Terakhir Masa Depan Indonesia” yang dilaksanakan EcoNusa diakses dari Jakarta, Senin (22/6/2020), mengatakan pimpinan negara mulai berbicara soal perlindungan hutan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk upaya mengatasi pemanasan global.
“Kami berharap, bagian lain yang membantu pimpinan negara ini juga berpikir komitmen yang sama, bagaimana menjaga hutan. Artinya kalau bisa membangun dengan cara lain kenapa harus menebang hutan,” kata Nathaniel.
Sesuai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat yang rancangannya diluncurkan dalam pembukaan Konferensi Keanekaragaman Hayati, Ekowisata, dan Ekonomi Kreatif (ICBE) 2018, maka kebijakan tersebut menjadi landasan atas inisiatif mengkaji ulang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Papua Barat.
“RTRW tersebut mengembalikan proporsi kawasan lindung menjadi 70 persen dan budi daya 30 persen dari total luas hutan yang mencapai 8,75 juta hektare (ha), sehingga bagian Provinsi Papua Barat yang sudah gersang jadi kebun kelapa sawit maupun tambang akan dikembalikan fungsinya sebagai hutan,” ujar dia.
Ia mengatakan saat ini tinjauan ulang konsesi terus diupayakan untuk mencatat perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif dan sudah tidak bisa diremajakan lagi, diarahkan Gubernur Papua Barat untuk diganti tanaman lain agar menjadikannya lagi hutan.
Dari catatan EcoNusa saat ini ada 41 perusahaan yang memiliki konsesi pengelolaan kayu bulat dan perkebunan sawit dengan luas 160.723 ha.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Papua, Muhammad Musaad, mengatakan dalam dokumen perencanaan hutan Papua pada RTRW dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) sudah mengedepankan aspek lingkungan hidup.
Dokumen tersebut dilanjutkan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi acuan semua pihak yang mau membangun Papua, termasuk sektor swasta.
Tidak hanya itu, komitmen Pemprov Papua untuk menjaga hutan diperkuat dengan dibuatnya pertumbuhan hijau, sehingga semua aspek pembangunan harus menjamin agar sesuai norma dan asas berkelanjutan. Seperti tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Papua yang menyebutkan bahwa Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
“Tapi upaya ini tidak berarti kalau tidak ada kolaboratif, jika tidak dilakukan bersama termasuk dengan dunia yang sudah mengklaim hutan Papua sebagai paru-paru dunia,” ujar dia.
Ia mengatakan ada paradoks, pada satu sisi mau menjaga hutan, tetapi masyarakat di hutan dan sekitar hutan juga butuh untuk kehidupan. Setiap jengkal tanah di Papua pasti ada pemilik adatnya, sehingga apa pun yang terjadi masyarakat harus sejahtera di hutannya sendiri di tengah kepentingan nasional maupun dunia. (*)
Editor: Dewi Wulandari