Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota komisi bidang pemerintah, politik, hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Yonas Nusy menyatakan 12.400 lebih pegawai honorer kategori dua atau K2 di Papua akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negera tanpa melalui tes. Hal itu dinyatkaan Nusy saat bertemu dengan para pegawai honorer Kabupaten Jayapura di Sentani, Papua, Kamis (23/5/2019).
Nusy menyatakan keputusan mengangkat pegawai honorer K2 menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tanpa tes itu disepakati rapat Staf Khusus Presiden dengan perwakilan pegawai honorer dari Papua, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan perwakilan Majelis Rakyat Papua. Rapat yang digelar 10 Mei 2019 di Kantor Sekretariat Negara di Jakarta itu juga dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
“Apakah pengangkatannya bertahap atau seperti apa, itu nanti dipikirkan,” kata Yonas Nusy.
Menurut Nusy, pengangkatan pegawai honorer K2 di Papua menjadi CASN itu harus didahului proses verifikasi dokumen honorer oleh Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Papua. Sebelum proses verifikasi dimulai, akan didirikan Kantor Sekretariat Bersama Honorer Papua.
“Kami telah sepakat membuka kantor Sekretariat Bersama Honorer Papua di Kota Jayapura. Kemungkinan pertengahan Juni tahun ini, verifikasi dokumen honorer K2 di Papua sudah rampung dan diserahkan ke Kemenpan RB. Kami harap sebelum pelantikan presiden, SK pegawai honorer K2 sudah diterbitkan,” ujarnya.
Nusy menegaskan pihaknya bersama Panitia Khusus Afirmasi MRP akan terlibat verifikasi tersebut. Keterlibatan DPRP dan MRP dalam proses verifikasi itu untuk memastikan tidak ada data pegawai honorer K2 yang terlewatkan, khususnya bagi para pegawai honorer K2 yang telah lama mengabdi di pedalaman.
Nusy juga menyatakan pihaknya ingin memastikan kesempatan pengangkatan pegawai honorer K2 tanpa tes itu tidak dijadikan ajang untuk meloloskan “pegawai siluman” agar menjadi CASN.
Dalam rapat di Jakarta pada 10 Mei lalu, Nusy meminta pemerintah untuk memikirkan nasib pegawai honorer yang tidak termasuk kategori K2. “Di Papua bukan hanya ada honorer K2. Ada honorer umum yang juga mesti dipikirkan, karena siapa pun (honorer) yang melaksanakan tugas dan digaji dengan uang negara, wajib diangkat menjadi ASN,” ucapnya.
Ia juga mengkritik kebijakan Kemenpan RB yang menerapkan sistem pendaftaran daring (online) dalam pendaftaran CASN di Papua. Kemenpan RB dinilai tidak melaksanakan kesepakatan antara Presiden Jokowi, gubernur Papua, Ketua MRP, Ketua DPRP dan bupati/wali kota se-Papua di Istana Negara yang menyepakati sistem pendaftaran CASN dilakukan secara luring (offline) karena keterbatasan infrastruktur internet di Papua.
“Dalam Bab penutup UU ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 132 disebutkan UU ini berlaku di seluruh Indonesia terkecuali wilayah perbatasan, wilayah konflik dan wilayah Otsus. Papua masuk ketegori wilayah khusus. Menpan RB melakukan pelanggaran UU karena memaksakan penerimaan CPNS secara online,” kata Nusy.
Ketua Forum Honorer Kabupaten Jayapura, Yosep Ondi meminta para honorer ikut mengawal ketika dilakukan verifikasi data honorer K2 yang akan diserahkan ke Kemnpan RB. “Tim tidak dapat bekerja sendiri. Bapak dan ibu yang bertugas di berbagai instansi hingga ke kampung-kampung, tentu tahu siapa saja honorer yang ada di situ dan sudah berapa lama,” kata Yosep Ondi. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G