Hasil sidang putusan 7 Tapol: Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan penjara

Mahasiswa Yalimo Papua
Mahasiswa Yalimo saat sampaikan tuntutan untuk pembebasan 7 tapol dan korban rasisme lainnya di seluruh Indonesia – Jubi/Piter Lokon
Papua No.1 News Portal

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kalimantan Timur menggelar sidang atas nama terdakwa Irwanus Uropmabin dan Buchtar Tabuni dengan agenda persidangan Pembacaan Berkas Putusan Putusan. Akhirnya Irwanus Uropmabin divonis dengan 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kalimantan Timur.

Mereka dikenakan pasal 106, 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 5-17 tahun penjara.

Read More

Selain Irwanus Uropmabin, keenam tersangka kasus makar yang ditangani Kalimantan Timur yakni Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Sebelumnya, Irwanus Uropmabin dituntut 5 tahun penjara.

Penasehat Hukum ketujuh Tapol Papua yang dijerat pasal makar itu, Gustaf Kawer mengatakan, terima kasih untuk dukungan semua pihak. “untuk putusan ini kami menyatakan pikir pikir, masih ada waktu satu minggu,” ujarnya.(*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply