Papua No.1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai melakukan reses di wilayah Meepago yakni Kabupaten Dogiyai, dan Paniai, selama dua hari yakni 2-3 Juli 2021.
Reses digelar dengan cara diskusi terbuka guna mencari masukan atau pendapat dari para tokoh masyarakat dua daerah itu.
Di Dogiyai, Asisten I Setda Dogiyai, Nason Pigai, menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap cagar budaya. Yakni sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya.
Yakni di pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan karena memilki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Menurutnya, di dalam cagar budaya, terdapat kawasan yang Sakral yang berarti suci atau keramat, sehingga perlu dijadikan pusat kegiatan relijius dan wisata spritual, yakni upacara persembahan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini sama halnya dengan berbagai tempat dan Upacara di Bali dan Jawa.
“Kami diskusi tentang bagaimana dan perlunya draft regulasi salah satu
Kabupaten di Papua tentang pengakuan, pelestarian dan pengembangan tempat sakral di kabupaten Dogiyai,” ujar Pigai seperti dalam rilis yang diterima Jubi di Nabire, Sabtu (3/7/2021).
Sementara di Kabupaten Paniai, satu di antara tokoh masyarakat, Yosep Zonggonau menilai, pengaturan pendistribusian perumahan dari dana Otsus dinilai tidak dilakukan dengan baik dan disinyalir ada nepotisme, sebab hanya diberikan kepada orang yang berpenghasilan tetap seperti ASN.
Padahal kata Zonggonau, sesuai visi dan misi Gubernur Papua Lukas Enembe, program perumahan ini ditujukan kepada tokoh adat, tokoh gereja dan masyarakat miskin yang rumahnya sudah tidak layak huni bahkan tidak memiliki rumah.
“Tapi kenyataannya berbeda di lapangan, Pak DPR Papua tolong liat bagian ini. karena tidak sesuai dengan visi misi Gubernur,” ungkap Zonggonau.
Sementara itu, anggota DPR Papua Jhon NR Gobai menjelaskan bahwa belum pernah mendapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) tentang pengaturan pembagian perumahan yang dibiayai oleh dana Otsus.
Gobai berjanji akan mengingatkan Pemprov Papua melalui Dinas PUPR, agar ada pengaturan yang jelas tentang peruntukan perumahan itu.
“Intinya, saya sudah dapat masukan, baik tentang perumahan untuk tokoh masyarakat yang dibiayai dana otsus. Lalu di Dogiyai ada soal cagar budaya. Ini akan kami bahas di DPRP bersama lintas OPD terkait. Itulah tujuan reses saya untuk dengan aspirasi dan keluar dari masyarakat,” kaya Gobai. (*)
Editor: Edho Sinaga