Harus ada solusi keterlibatan perempuan dalam sistem noken

Para anggota MRP Pokja Perempuan saat mengikuti rapat pleno pengesahaan resolusi pemenuhan hak konstitusional Orang Asli Papua dalam pemilihan legislatif, Selasa (21/5/2019) di ruang rapat MRP - Jubi/Roy Ratumakin.
Para anggota MRP Pokja Perempuan saat mengikuti rapat pleno pengesahaan resolusi pemenuhan hak konstitusional Orang Asli Papua dalam pemilihan legislatif, Selasa (21/5/2019) di ruang rapat MRP – Jubi/Roy Ratumakin.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Penggunaan sistem noken dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Papua yang dipertegas dengan penetapan penggunaan sistem noken atau sistem ikat dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019, ternyata memiliki sejumlah persoalan.

Read More

Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Orpa Nari menilai penggunaan sistem noken atau sistem ikat tersebut sangat merugikan perempuan untuk dapat berpatisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.

“Sistem noken ini sangat diskriminasi terhadap perempuan.  Kenapa, karena suara yang akan diberikan tersebut harus sesuai keinginan dari Kepala Suku atau orang yang dipercayakan dalam satu kampung,” kata Orpa dalam rapat pleno pengesahaan resolusi pemenuhan hak konstitusional Orang Asli Papua dalam pemilihan legislatif, Selasa (21/5/2019) malam di ruang rapat MRP.

Dikatakan, banyak calon legislatif (caleg) perempuan yang tidak bisa mendapatkan suara signifikan di daerah pemilihan yang menggunakan sistem noken.

“Ini yang terjadi. Sistem noken ini hanya menangkan caleg laki-laki. Sangat jarang atau tidak ada sama sekali suara dari sistem noken itu untuk perempuan,” ujarnya.

Untuk itu dirinya berharap, pada pelaksanaan Pemilu ke depan sistem noken ini bisa dicari solusinya agar caleg dari perempuan juga bisa mendapatkan suara dari sistem tersebut.

“Saya secara pribadi berharap MRP sebagai lembaga kultur orang asli Papua ini bisa membuat satu aturan untuk mengawal suara dari para caleg-caleg perempuan khususnya perempuan Papua,” katanya.

Sekadar diketahui, di Pemilu 2019 ada 12 Kabupaten yang menggunakan sistem noken. 12 Kabupaten tersebut diantaranya Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Intan Jaya dan Dogiyai.

“Jadi ada 12 kabupaten yang gunakan sistem noken, tapi ada lima kabupaten yang menggunakan dua sistem, coblos dan noken,” kata Ketua KPU Papua Theodorus Kossay belum lama ini di Jayapura. (*)

 

Editor      : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply