Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Ketua Kelompok Khusus di DPR Papua, John NR Gobai menilai pemerintah seakan sengaja melemahkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan itu mengatakan, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 UU Otsus tentang penegakan HAM.
Misalnya Pasal 46 yang mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR.
“Akan tetapi hingga kini KKR belum terbentuk. Ini salah satu pasal yang seakan sengaja digantung. Tidak dibuatkan aturan turunannya. Misalnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau Keputusan Presiden,” kata John Gobai, Jumat (25/6/2021).
Menurutnya, masalah sesungguhnya UU Otsus Papua, karena pelaksanannya tidak sungguh-sungguh. Kewenangan dalam UU Otsus dikalahkan oleh undang-undang lain.
“Siapa sebenarnya yang menggagalkan berbagai amanat dalam Undang-Undang Otsus,” ucapnya.
Gobai mengatakan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI telah merumuskan empat akan masalah Papua.
Di antaranya, kegagalan pembangunan, marjinalisasi dan diskriminasi orang asli Papua, kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran HAM, serta sejarah dan status politik wilayah Papua.
Akan tetapi, ketika akar masalah itu dapat diurai, pemerintah kini akan merevisi UU Otsus Papua dan hanya fokus pada Pasal 34 tentang dana Otsus serta Pasal 46 mengenai pemekaran.
“Undang-Undang Otsus ini sebenarnya resolusi konflik. Diberikan pemerintah ketika orang Papua meminta referendum. Dua pasal yang akan direvisi itu bukan yang mendasar. Kalau mau direvisi, mesti secara keseluruhan,” kata John Gobai.
Ia menambahkan, jika UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otsus Aceh, bisa diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, setelah adanya perjanjian Helsinky, mengapa kebijakan serupa tidak dilakukan untuk Papua.
Sementara Ketua Pansus revisi UU Otsus Papua di DPR RI, Komaruddin Watubun beberapa hari lalu menyatakan, kunci dari Otsus Papua ada pada Pasal 4 undang-undang itu.
Katanya, untuk itulah ia konsentrasi pada pasal itu agar dapat dijabarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan lainnya.
Pernyataan itu dikatakan Komarudin Watubun saat beraudiensi dengan Tim DPR Papua, di ruang Pansus revisi UU Otsus Papua di DPR RI, Selasa (22/6/2021).
“Dia (pemerintah) harus membuat kewenangan yang dimaksudkan [dalam Pasal 4 UU Otsus] itu apa saja. Itu menjadi dasar melakukan penjabaran dalam perdasi/perdasus sebagai operasionalnya,” kata Komarudin.
Ia berpendapat, UU Otsus Papua akan terlaksana maksimal jika para pihak benar benar serius menjabarkan pasal ini.
“Mau dibilang mengenai peradilan dan lainnya. Yang penting ada payung hukum. Kalau langsung ke perdasi/perdasus terjun bebas nanti. Kalau orang mengerti hukum dia potong di atas. Jadi itu salah satu pasal yang saya konsen sampai hari ini,” ujar Komarudin Watubun. (*)
Editor: Edho Sinaga