Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Jayapura, Jubi – Kepala kantor perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey berharap dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Papua tidak terpecah dalam memperjuangkan terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) . Ia minta agar KKR .segera terbentuk.
“Namun tentu diharapkan ketika KKR ini terbentuk, akan mengambil peran melakukan kerja-kerja di luar pengadilan untuk kepentingan rekonsiliasi,” kata Frits, kepada Jubi, Selasa (12/9/2017).
Frits mengatakan, kedudukan KKR memang tidak dapat disetarakan dengan pengadilan HAM. KKR kerjanya adalah rekonsiliasi. “Namun DPR Papua menjadi pihak yang dapat melakukan keputusan politik untuk dapat melahirkan undang-undang pembentukan KKR itu,” kata Frits, menjelaskan.
Menurut Frits KKR bagian dari solusi menyelesaikan kasus hukum bernuansa HAM di Papua. Apa lagi, menurut dia, Komnas HAM mendukung upaya Komisi I DPR Papua untuk pembentukan Komisi Keadilan dan Rekonsiliasi.
Ia mengakui undang-undang terkait KKR memang telah dicabut secara nasional, namun jika mengacu pada undang-undang otonomi khusus nomor 21 Tahun 2001, terbentuknya KKR dibutuhkan.
“Ini sebuah kebutuhan penyelesaikan kasus-kasus hukum bernuansa HAM. Tidak hanya kekerasan tapi juga non kekerasan, menjadi satu tanggungjawab yang strategis bisa diambil oleh komisi rekonsilisasi,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Papua, Tan Wie Long, menilai pembentukan KKR menjadi salah satu solusi keadilan kepada korban dan kekuarga korban pelanggaran HAM di Papua. “Selama ini ketika ada kasus dugaan pelanggaran HAM dan diadili di pengadilan sipil atau secara institusi,” kata Tan We.
Ia menjelaskan, jika tidak sampai terbentuk KKR, sampai kapan pun pelanggaran HAM tidak akan tuntas dan terjadi terus. “Ini yang tidak kami kehendaki, tidak ada jalan lain menyelesaikan pelanggaran HAM kecuali terbentuknya KKR," ucapnya





