Fraksi Otsus dorong perlindungan tempat sakral jadi Perda di Provinsi Papua

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua, John NR Gobai, dan anggota fraksi Otsus DPR Papua, Piter Kwabo saat dialog tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Papua di kantor Dewan Adat Papua, Abepura, Senin (28/6/2021). - Jubi/Abeth You

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Tempat sakral atau keramat masyarakat adat di Papua dipercayai merupakan tempat bersemayamnya para nenek moyang, dan bisa menjadi lokasi konservasi sumber daya alam sehingga lokasi ini harus dilindungi. Pasalnya, di area tempat sakral juga menyimpan sumber pangan lokal bagi masyarakat asli Papua.

Karena itu, Fraksi Otsus DPR Papua terus mendorong perlindungan tempat sakral menjadi sebuah regulasi yang bisa mengatur tentang hak adat di Provinsi Papua.

Read More

“Kami berharap kepada Bapem Perda DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua bisa sepakati regulasi ini untuk disetujui sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pengembangan tempat sakral,” kata Ketua Fraksi Otsus DPR Papua, John NR Gobai, kepada Jubi usai dialog dan koordinasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Papua di kantor Dewan Adat Papua, Abepura, Senin (28/6/2021).

Gobai mengatakan jika telah menjadi sebuah regulasi yang resmi, ke depan dalam pengembangannya bisa menjadi tempat pendidikan kebudayaan umtuk masing-masing daerah atau suku, serta bisa menjadi tempat-tempat pelestarian budaya.

“Sehingga dari sisi ekonominya bisa memberikan manfaat pendapatan bagi masyarakat yang punya tempat itu, jika tempat itu dikembangkan menjadi wisata spiritual di Provinsi Papua,” katanya.

Ia mengatakan, hal itu sama seperti daerah-daerah lain yang memiliki kepercayaan-kepercayaan asli, juga dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak masyarakat asli Papua di tempat-tempat sakral itu. Menurut dia, pihaknya mendorong regulasi itu terkait pula dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Adat adalah jati diri, tempat sakral adalah bagian dari kehidupan masyarakat adat, dan itu semua harus dilindungi,” ujarnya.

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua, Piter Kwano, mengatakan diperlukan upaya mendorong perlindungan tempat-tempat sakral dan benda sakral sebagai bentuk perlindungan budaya, juga untuk dikembangkan menjadi lokasi wisata spiritual dan sebagai situs budaya, agar nantinya ada pengaturan zonasi yang baik supaya tidak merusak kesakralan tempat tersebut.

“Perlu juga dibangun rumah ibadah agar terjadi enkulturasi agama dalam budaya kemudian yang menjadi tugas pemerintah daerah adalah membuat regulasi daerah,” katanya.

Ketua Pemuda Adat Port Numbay, Rudi Mebri, meminta kepada legislatif dan eksekutif agar segera menyelamatkan tempat-tempat sakral itu, dengan berkaca pada Kota Jayapura yang makin hari hilang tempat-tempat sakralnya.

“Saya harap dengan berkaca di Port Numbay (Kota Jayapura), maka harus selamatkan (tempat sakral) dengan membuat sebuah regulasi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan ada 14 kursi Otsus DPR Papua yang wajib memperjuangkan itu. “Kita semua lihat di Enggros, Tobati, dan sekitarnya ekosistem habis. Sudah hilang. Tempat-tempat perlindungan tanah keramat hilang,” katanya. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply