Nabire, Jubi – Komisioner KPU Nabire telah dilantik bahkan sudah bertugas. Bersiap menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu tahun 2019. Namun ada dua hal yang dinilai ganjil oleh Forum Peduli Demokrasi (FPD) Nabire.
Mereka menduga, ada dua anggota komisioner KPU Nabire bermasalah. Satunya memalsukan dokumen kependudukan. Satunya lagi masih berstatus ASN aktif.
“Kami pertanyakan keabsahan dokumen oknum yang berinisial JK dan satunya lagi inisial DM yang masih berstatus ASN aktif dan menerima gaji hingga saat ini,” Koordinator Forum Peduli Demokrasi (FPD) Nabire, Paulus Ayatanoi , Rabu (19/6/2019).
Dikatakan Paulus, PKPU Nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota mengisyaratkan batas usia minimal 30 tahun.
Dalam KTP JK, yang sudah diubah tanggal lahir 26 Januari 1989. Padahal aslinya 26 Januari 1990. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-KTP milik JK sudah diubah. Dan yang digunakan saat mendaftar adalah NIK yang berdomisili di Kelurahan Kalibobo Nabire.
“Jadi ini bukan persoalan seleksi administrasi lagi melainkan ranahnya pidana sebab memalsukan identitas orang lain yaitu NIK. Perlu diketahui bahwa JK bukan penduduk Nabire, tetapi didatangkan untuk menjadi komisioner KPU Nabire.
Ayatanoi mengisahkan, hal tersebut pernah ditanyakan kepada staf pendaftaran seleksi saat itu. Bahwa berkas JK semua dipindai (scan). Padahal panitia seleksi, selain meminta foto copy ijazah, juga diminta perlihatkan aslinya. Tapi yang bersangkutan tidak menunjukkannya hingga selesai seleksi.
Ayatanoi bahkan bertanya langsung kepada tim seleksi, kenapa sampai loloskan JK. Namun jawabannya, tahapannya baru seleksi administrasi dan nanti ketika berkas sampai ke Timselnya maka akan dilihat berdasarkan bukti – bukti dan diyakini akan digugurkan di tingkat seleksi berkas.
“Namun berkas JK lolos seleksi dan saat ini ditetapkan dan dilantik hingga menjadi komisioner KPU. Maka kami akan tuntut hal ini sampai dimanapun juga sebab merusak demokrasi,” terangnya.
Anggota FPD lainnya, Rony Windesi menambahkan bahwa selain pemalsuan dokumen kependudukan oleh JK, ada juga komisioner yang diduga masih menerima gaji yang berinisial RM.
“Bahkan, hingga Mei 2019 silam, oknum ini masih menerima hak – hak sebagai ASN, kami ada semua bukti,” tandasnya.
Jubi berusaha menemui KPU Nabire, juga via pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan balik.(*)
Editor: Syam Terrajana