Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Inspektorat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, terkait soal dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Surat itu juga ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
“Langkah Inspektorat KPU RI ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjabtim melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen KPU setempat berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tanjabtim,” kata Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur, Rifki Septino, Kamis, (21/10/2021).
Baca juga : Polisi yang berpolitik dalam Pilkada Teluk Bintuni akan jalani sidang kode etik
Mengapa Pilkada selalu diwarnai konflik
Pemungutan suara Pilkada Boven Digoel digelar 28 Desember
Menurut Rifki, dalam aturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menjelaskan pengawasan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Oleh karena itu, kewenangan pemeriksaan hingga penggeledahan KPU daerah terlebih dahulu harus melalui hasiI tindak lanjut audit Inspektorat KPU RI. “Hal itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Rifki menambahkan.
Rifki melihat dalam kasus KPU Tanjung Jabung Timur, Kejari setempat cukup gegabah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan serta penyitaan tanpa meminta audit dari Inspektorat KPU RI.
“Kajari tidak meneruskan ke Inspektorat KPU RI ketika mendapatkan informasi soal dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah dan langsung menggeledah serta menyita barang di KPU Tanjabtim,” katanya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, audit dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.
Ia mengaku heran dengan sumber informasi kajari soal informasi dugaan penggunaan dana hibah yang dituduhkan kajari ke KPU Tanjung Jabung Timur. Sebab, dalam surat awal pemeriksaan tidak disebutkan sumber informasi dari mana, apakah dari laporan atau temuan administrasi.
Adanya surat dari Inspektorat KPU RI Nomor 112/HK.07/11/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim, menunjukkan semakin jelas adanya kewenangan yang dilampaui kajari dalam melakukan pemeriksaan KPU Tanjabtim.
“Surat ini intinya meminta Sekretaris KPU Tanjabtim berkoordinasi dengan kajari untuk meminta KPU RI supaya memerintahkan Inspektorat KPU RI melakukan pemeriksaan,” katanya.
Tercatat tim penyidik antikorupsi Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggeledah KPU daerah setempat terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp19 miliar. (*)
Editor : Edi Faisol