Dua Tapol Papua bebas dari Rutan Kaltim

Papua
Tujuh Tapol Papua berfoto bersama PH dan perwakilan Majelis Rakyat Papua. Foto ini diambil pada tahun lalu, sebelum para Tapol menjalani proses persidangan - Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Dua dari tujuh tahanan politik atau Tapol Papua yang diadili dan menjalani hukuman di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bebas dari rumah tahanan atau Rutan setempat dalam dua hari terakhir.

Koordinator tim penasihat hukum (PH) para Tapol, Anum Siregar mengatakan kedua kliennya yang bebas itu, yakni Hengki Hilapok dan Urwanus Uropmabin.

Read More

“Irwanus [Uropmabin] bebas kemarin (Selasa, 7 Juli 2020). Hari ini (Rabu, 8 Juli 2020), Hengki Hilapok,” kata Anum Siregar melalui aplikasi pesan singkatnya kepada Jubi, Rabu (8/7/2020).

Hingga kini empat dari tujuh Tapol Papua yang diputus melanggar pasal makar tersebut, telah bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Sebelumnya, dua Tapol lain yakni Alexander Gobay dan Feri Kombo telah bebas pada 2 Juli 2020.

Keempat orang yang telah bebas itu adalah Tapol yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, 17 Juni 2020.

Tiga Tapol lainnya yang merupakan yang diputus 11 bulan penjara dijadwalkan bebas pada Agustus 2020. Buchtar Tabuni (4 Agustus 2020), Steven Itlay (8 Agustus 2020), dan Agus Kossay (15 Agustus 2020).

“Sudah ada tim PH yang berangkat ke Balikpapan untuk menjemput [para Tapol kembali] ke Papua. Alex [Gobay] dan kawan-kawan akan datang (kembali) ke Papua dalam waktu dekat,” ujarnya.

Menurut Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP itu, tim penasihat hukum dari Papua yang telah berangkat ke Balikpapan, juga akan mengecek tiga Tapol yang masih menjalani masa hukuman di Rutan, dan menunggu waktu pembebasan.

Tujuh Tapol Papua ini merupakan empat mahasiswa dari dua kampus berbeda di Kota Jayapura, tiga orang aktivis.

Mereka ditangkap September 2019 lalu, pasca unjuk rasa anti rasisme yang meluas menjadi rusuh di Kota Jayapura.

Mereka dituduh melakukan upaya makar saat unjuk rasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua menuntut para Tapol pidana penjara lima tahun hingga 17 tahun.

Akan tetapi, hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memutus vonis pidana penjara di bawa satu tahun untuk semua Tapol.

Satu di antara Tapol yang telah bebas, Alexander Gobay berharap dapat segera kembali ke Papua bertemu keluarganya dan menyelesaikan pendidikan.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura itu, mestinya diwisuda jelang akhir tahun lalu. Akan tetapi, sebelum itu terwujud ia sudah menjalani proses hukum.

“Fokus utama saya setelah bebas adalah menyelesaikan kuliah. Namun saya belum memikirkan apa yang harus saya lakukan setelah wisuda. Yang pasti saya akan kembali menulis, seperti sebelum saya menjalani proses hukum,” kata Alexander Gobay beberapa hari lalu. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply