Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah menahan dua anggota masing-masing RF dan IG yang diduga terlibat dalam perkara selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina. RF ditahan di tahanan militer Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. “Sementara GF akan menyusul. Menunggu surat penyerahan perkara dari ankum-nya,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda, Indan Gilang Buldansyah, Selasa, (21/12/2021).
Baca juga : Satgas Covid-19 provinsi Bali ancam deportasi wisata asing pelanggar karantina
Satgas Covid-19 tegaskan tak ada keringanan karantina dari luar negeri
Pasien Covid-19 sedang karantina di hotel bebas menikmati bakso keliling
Menurut Indan Pomau telah memeriksa dua anggota TNI AU yaitu FS dan IG dalam kasus Rachel Vennya. Upaya sebagai keseriusan TNI AU dalam menangani permasalahan hukum prajuritnya.
Ia memastikan kedua prajurit TNI AU akan diberi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tercatat selegram Rachel Vennya terbukti bersalah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, ia divonis 4 bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, (10/12/2021) lalu.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada kekasih Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia. (*)
Editor : Edi Faisol