Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Papua melaksanakan sidang paripurna istimewa pelantikan Pergantian Antar-Waktu atau PAW empat anggotanya pada sisa masa jabatan periode 2014-2019, Rabu (15/5/2019). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau DPRP Yunus Wonda mengambil sumpah dan janji empat anggota baru DPRP, yaitu Hendrikus Eben YS Gebze, Benedik Benitus Renyaan, Marthinus Adii, dan Otniel Hindom.
PAW diujung masa bakti DPRP 2014 – 2019 itu terjadi lantaran sejumlah anggota DPRP periode itu berpindah partai dan mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum 2019 melalui partai politik berbeda. Selain itu, terdapat dua anggota DPRP yang meninggal dunia.
Marthinus Adii serta Otniel Hindom adalah dua wakil Partai Gerindra yang dipilih untuk menggantikan Decky Nawipa dan Elvis Tabuni yang sudah “loncat pagar”. Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Nawipa dan Tabuni berpindah dari Gerindra ke Partai Berkarya, dan menjadi calon anggota legislatif untuk partai milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu.
Hendrikus Eben YS Gebze dari 14 kursi pengangkatan perwakilan wilayah adat Anim Ha menggantikan Maria Elisabeth Kaize yang meninggal dunia pada 6 Mei 2019 lalu. Sementara Benedik Benitus Renyaan menggantikan rekannya dari Partai Golkar, Chris Risamasu, yang meninggal dunia pada 2 Januari 2019.
Yunus Wonda mengatakan pihaknya hanya melaksanakan apa yang diamanatkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, karena ada usulan dari partai politik untuk mengisi kekosongan kursi di DPRP. “Pelantikan ini sesuai mekanisme dan undang-undangan yang berlaku,” kata Yunus Wonda.
Meski keempat anggota DPR Papua yang dilantik PAW hanya akan menjabat sekitar empat bulan ke depan, Wonda berharap keempat anggota yang dilantik pada Rabu itu tetap bersemangat mengabdi kepada rakyat Papua.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menyampaikan harapan serupa. Anggota DPR Papua yang baru dilantik PAW itu diminta tetap bekerja maksimal. “(Para anggota DPRP yang baru) harus dapat memberikan yang terbaik untuk rakyat Papua,” kata Klemen Tinal. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G